Sukses

KSO Proyek Konstruksi Terintegrasi Strategis Sumut Tegaskan Tetap Komitmen Selesaikan Pekerjaan

Terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO), I Kadek Oka memberikan pernyataan.

Liputan6.com, Medan Terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO), I Kadek Oka memberikan pernyataan.

Kuasa KSO, I Kadek Oka, memberikan pernyataan terkait Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 2,7 triliun.

I Kadek Oka mengatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus yang menyangkut Destiawan Soewardjono.

"Kami menegaskan, proses hukum yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut," tegasnya I Kadek Oka dalam konferensi pers di Kota Medan, Minggu, 30 April 2023.

Disebutkannya, baik secara operasional maupun keuangan, kasus hukum di Kejagung tersebut tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek, karena WSKT-SMJ-UTAMA KSO selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

"WSKT-SMJ-UTAMA KSO tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut sesuai kontrak dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material, dan manusia," tegasnya.

Pada akhir konferensi pers, KSO mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Selesaikan Pembangunan Jalan-Jembatan di 13 Daerah Sumut

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Bina Marga Provinsi Sumut mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak pada Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut.

Menurut Senior Vice President Corporate Secretary, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final.

"Masih ada tahapan-tahapan berikutnya, sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut," kata Ermy, dalamketerangan diperoleh Liputan6.com, Senin (1/5/2023).

Ermy menegaskan, pihaknya masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu dibuktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru yang akan dikerjakan di beberapa kabupaten/kota di Sumut.

"Termasuk juga penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di kabupaten Tarutung, Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Mandiri Lakukan Penanganan

Diterangkan Ermy, Waskita Karya juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari pemilik utilitas, misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan.

"Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen. Keterlambatan dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal," sebutnya.

Diakui Ermy, sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan saat ini, masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas dan permasalahan pembebasan lahan.

Waskita Karya telah beberapa kali memberikan surat notifikasi namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.

Ermy menuturkan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini. "Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita-SMJ-Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini