Sukses

Menanti Sanksi untuk Bripka G, Polisi yang Bekingi Bandar Narkoba di Toraja Utara

Dalam waktu dekat Bripka G akan menjalani sidang etik atas ulahnya membekingi bandar narkoba.

Liputan6.com, Toraja Utara - Kasus polisi berinisial Bripka G yang bekingi bandar narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Oknum polisi yang juga bertugas di Polres Toraja Utara itu tak lama lagi akan menjalani sidang etik. 

"Untuk oknum polisi yang bekingi narkoba itu, saat ini tinggal menunggu sidang etik," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (3/4/2023). 

Komang menjelaskan bahwa, Direktorat Narkoba Polda Sulsel juga masih terus memeriksa berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka itu, untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Toraja Utara dan sekitarnya. 

"Dan juga Direktur (Reserse) Narkoba Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya. 

Terkait sanksi apa yang menanti Bripka G, Komang enggan gegabah memastikan. Dia mengatakan bahwa itu semua akan ditentukan di sidang etik nantinya. 

"Nanti ditentukan di sidang etikanya," dia memungkasi.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral Di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah video viral di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir. Video tersebut memperlihatkan salah seorang tersangka bandar narkoba yang mengaku mendapat perlindungan dari polisi saat konferensi pers. 

"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata salah satu pelaku dalam video viral tersebut.

Belakang diketahui kejadian dalam video tersebut terjadi di Kabupaten Tana Toraja , Sulawesi Selatan. Pengakuan pengedar narkoba itu diutarakan saat BNNK Tana Toraja menggelar konferensi pers pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo angkat bicara menanggapi pernyataan salah satu pelaku yang viral di jagat maya. Ia mengaku bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersebut.

"Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Saat ini, lanjutnya, BNNK Tana Toraja tengah berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara untuk mengungkap fakta di balik pengakuan pengedar narkoba tersebut. Dewi tak mau ada aparat penegak hukum yang menjadi dalang peredaran narkoba di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

"Namun demikian informasi ini tetap kami tindak lanjuti kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan," jelasnya.

Dewi mengaku telah menugaskan penyidik dari BNNK Tana Toraja untuk memeriksa lebih lanjut pengedar narkoba yang membuat heboh saat konferensi pers tersebut. 

"Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud," ungkapnya.

Dewi pun berharap dukungan penuh masyarakat untuk dapat menyelesaikan kasus peredaran narkotika yang merebak di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Apalagi belakang pengakuan salah satu bandar yang dibekingi polisi juga membuat heboh. 

"Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Ditangkap Propam Polda Sulsel

Setelah di selidiki, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap satu orang anggota polisi yang diduga membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara. Penyelidikan itu sebelumnya dilakukan usai viralnya pengakuan salah satu tersangka pengedar sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, bahwa pihak Propam telah mengamankan satu orang oknum polisi yang diduga sebagai beking pengedar sabu di Toraja Utara.  

"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G," kata Komang, Rabu (22/2/2023).

Komang menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan urine terhadap G adalah negatif namun dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel ditemukan ada pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik itu adalah karena perannya membekingi peredaran narkoba. 

"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di sana," ungkapnya.

Komang menegaskan bahwa Propam Polda Sulsel hingga saat ini masih mendalami dan mencari tahu apakah ada oknum polisi lain yang terlibat. Setidaknya, ada sembilan saksi yang masih diperiksa. 

"Masih ada 9 saksi juga yang sedang diperiksa," pungkasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.