Sukses

Ajudan Pribadi Mengaku Jual Mobil Fiktif Senilai Rp1,3 Miliar Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Selebgram @ajudan_pribadi atau yang bernama asli Akbar Pera Baharuddin mengaku menipu pengusaha berinisial AL karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram @ajudan_pribadi atau yang bernama asli Akbar Pera Baharuddin mengaku menipu pengusaha berinisial AL karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebelumnya dia menjual mobil, namun barang yang dijual tak kunjung datang meski uang sudah diterima.

"Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Tidak banyak hal yang Akbar katakan selama jumpa pers. Dia hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi membenarkan bahwa Akbar terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Ajudan Pribadi menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 4 Tahun

Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspons.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3). Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.