Sukses

Anggota Nasdem Sulteng Ditangkap Usai Jadi Buron Kejari Palu

Tim Kejagung menangkap terpidana kasus UU ITE yang menjadi buron Kejari Palu. Terpidana itu merupakan politikus Nasdem asal Sulawesi Tengah.

Liputan6.com, Palu Seorang politikus Nasdem di Sulawesi Tengah yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Palu akhirnya ditangkap setelah bersembunyi selama 5 bulan.

Yahdi Basma terpidana kasus pelanggaran UU ITE ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/3/2023). Dia ditangkap setelah 5 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palu.

Pada Rabu pagi (15/3/2023) dia dibawa ke Kota Palu untuk menjalani hukumannya. Yahdi langsung digiring ke Rutan Kelas II B Maesa Palu.

“Terpidana (Yahdi Basma) di Rutan menandatangani berita acara penahanan dan pemeriksaan kesehatan," Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Palu, I Nyoman Purya mengatakan di Rutan Palu, Rabu (15/3/2023).

Yahdi Basma ditetapkan sebagai DPO pada Oktober tahun 2022 setelah tidak memenuhi panggilan Kejari Palu sebanyak tiga kali untuk dieksekusi.

Kasus yang menjerat Yahdi Basma bergulir sejak Mei tahun 2019. Gubernur Sulteng saat itu, Longki Djanggola melaporkannya ke polisi lantaran menyebarkan hoaks di media digital yang menyebut Longki membiayai aksi ‘People Power’ menjelang pengumuman hasil Pilpres oleh KPU.

Anggota DPRD Sulteng itu divonis 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurunga usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.