Babak Baru Temuan Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menuturkan, temuan barang bukti tersebut membuka peluang perkara pidana baru.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 18:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami temuan emas batangan dan uang hasil penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Meskipun sebelumnya tersangka Don Ritto pasang badan dengan menyebut emas dan uang itu miliknya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menuturkan, temuan barang bukti tersebut membuka peluang perkara pidana baru.

Penyidik sengaja menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru TPPU agar memiliki ruang mengembangkan barang bukti yang telah ditemukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kalau bicara ada perkara lain, mungkin dugaan-dugaan. Oleh karenanya penting Sprindik TPPU itu jika nanti di kemudian hari ditemukan barang-barang yang lain,” kata Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, seluruh barang bukti hasil penggeledahan, termasuk uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah, kini sedang dikaji bersama alat bukti dari tiga perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Penyidik mengolaborasikan seluruh alat bukti agar konstruksi perkara menjadi lebih terang sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru.

“Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya alat buktinya disinergikan sehingga penyidik Kejaksaan lebih leluasa mengembangkan perkara,” ujarnya.

Rudi menegaskan, penerbitan Sprindik TPPU menjadi langkah penting untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya alat bukti baru dalam proses penyidikan.

“Bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan jika dalam penggeledahan ditemukan barang-barang yang lain, tentu akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” ucapnya.

Don Ritto Pasang Badan

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto (DR), Handika Honggowongso menegaskan bahwa uang tunai dan emas yang berada di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul adalah milik kliennya.

Handika menyebut, rumah tersebut sudah digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2023 untuk kantor cadangan operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika, dikutip Minggu (19/7/2026).

Hal ini dibuktikan dengan bukti pendukung, seperti biaya perawatan, hingga gaji staf ditanggung oleh Don Ritto.

"Mengajukan permohonan menggunakan. Ini dibuktikan dengan bukti pendukung ada dua. Satu, semua biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang kerja di situ, yang bayar Pak Idon semua, bukan Pak Febri," kata dia.

Menurutnya, yayasan itu bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Diklaimnya pula, ada 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten.

Kemudian pada tahun 2024, Don Ritto meminta izin kepada eks Jampidsus Febrie untuk membangun sebuah brankas. Brankas tersebut digunakan untuk menyimpan barang berharga. Barang-barang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional yayasan.

Itu sebabnya, Handika bersikukuh, barang tersimpan dalam brankas saat penggeledahan tidak ada kaitannya dengan eks Jampidsus Febrie. Ia pun menjamin ada pihak yang yg secara legal menyerahkan uang tunai dan emas tersebut.

"Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," ungkapnya.

Meski begitu, Handikan tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang menyerahkan barang tersebut. Dia berdalih,keselamatan pihak terkait akan terancam jika dipublikasikan. Menurutnya, pihak terkait itu akan diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.

"Ada beberapa pihak. Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," jelas Handika.

Untuk penggunaan rumah tersebut, Handika menyebut kliennya mengajukan permohonan untuk menggunakannya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6