Sukses

DPRD Klungkung Setujui Pemberian Modal Khusus untuk PDAM Panca Mahotama

DPRD Klungkung menyetujui untuk memberikan modal khusus kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Panca Mahotama.

Liputan6.com, Klungkung - DPRD Klungkung menyetujui untuk memberikan modal khusus kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Panca Mahotama. Pemberian modal khusus ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPRD Klungkung dalam rapat Paripurna tentang Ranperda Penyertaan Modal kepada PDAM Klungkung.

“Semua fraksi sudah menyepakati untuk memberikan modal kepada PDAM Panca Mahotama. Dengan demikian PDAM Klungkung bisa bekerja lebih maksimal lagi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kamis (7/3/2023).

Modal yang diberikan bukan uang tapi berupa aset yang sudah digunakan PDAM Tirta Mahottama, namun masih tercatat oleh Pemkab Klungkung.

"Pemberian modal bukan fresh money melainkan aset. Nilai asetnya mencapai Rp. 20 miliar. Aset tersebut sudah sejak dulu digunakan Perumda Tirta Mahottama, namun masih tercatat sebagai aset Pemkab. Saat ini perdanya sudah diresmikan sehingga aset tersebut sepenuhnya sudah bisa dikelola oleh PDAM," papar Anak Agung Gde Anom.

Dengan pemberian aset tersebut diharapkan PDAM bisa segera melakukan ekpansi bisnis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekspansi Bisnis

"Sejak awal tahun 2023 tarif PDAM sudah naik, sehingga memberikan dana segar dari hasil penjualan air. Untuk kedepannya saya berharap PDAM mampu berekpansi pada usaha lain seperti air minum kemasan, nanti pemerintah bantu agar dibeli oleh warga lokal tapi dengan harga yang lebih murah,” ujar Gde Anom.

Semua fraksi pada umumnya menyetujui ranperda tersebut. Hanya ada beberapa masukan yang perlu dicatat agar bisa memberikan kinerja yang memuaskan

"Saran yang diberikan salah satunya adalah PDAM wajib berkontribusi pada pendapatan aseli daerah (PAD) dengan menyetor deviden di tahun mendatang, sehingga PDAM akan diberikan target PAD," ungkap Gde Anom.

Selain itu akan dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk menjadi landasan teknis yuridis di lapangan.

"PDAM harus bekerja sesuai aspek tranparansi dan akuntabilitas terhadap ROA (Return on Asset) yang menggambarkan mengenai seberapa efisien manajemen PDAM Panca Mahottama dalam menggunakan dan mengelola aset. Oleh karena itu dengan ada Perbup akan lebih jelas hitam diatas putihnya," pungkas Gde Anom.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.