Sukses

Siswa PAUD, SD, SMP di Kupang Wajib Bawa Makanan dan Minuman Mengandung Daun Kelor ke Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang NTT, mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan siswa membawa makanan dan minuman mengandung daun kelor ke sekolah.

 

 

Liputan6.com, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang NTT, mengeluarkan surat edaran yang isinya tiap siswa wajib membawa makanan dan minuman mengandung daun kelor ke sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami dalam surat edaran tersebut mengatakan, hari wajib konsumsi makanan atau minuman mengandung daun kelor itu berlaku pada Rabu dan Jumat setiap pekan.

Perintah itu tertuang dalam surat edarana Nomor : 325/Disdikbud 004.5/SEK/2023 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs Dumuliahi Djami, M.Si pada tanggal 7 Februari 2023.

Berikut isi surat edaran tersebut:

Kelor merupakan tumbuhan yang memiliki beragam nutrisi. Tanaman ini memiliki kadar vitamin C dan Kalium yang tinggi, protein dan mineral yang bermanfaat untuk memperkuat daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah, menjaga kesehatan jantung, melindungi tubuh dari racun arsenik dan menghambat sel kanker.

Mengingat manfaat kelor yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik anak maka dengan itu Pemkot Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan kepada semua siswa PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs :

1) agar masing-masing siswa menyiapkan dan  membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah untuk dikonsumsi di sekolah; 

2) Khusus untuk hari Rabu dan Jumat wajib mengkonsumsi makanan/ minuman yang mengandung kelor. Demikian edaran ini disampaikan untuk disampaikan untuk dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. 

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat dan wakilnya Joseph Nae Soi telah menggelorakan budidaya kelor. Pemprov NTT juga telah memiliki visi untuk mewujudkan Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kelor karena potensinya sangat baik dan juga untuk mengurangi angka kekerdilan di NTT.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polemik Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di Kupang

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita di Kupang, dikaji lebih lanjut. 

"P2G menilai kebijakan Pemprov NTT masuk sekolah pukul 05.00 Wita tampaknya tidak melalui kajian akademis terlebih dulu," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Selasa (1/3/2023).

Ia mengatakan seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, pedagogis, termasuk geografis, mengingat banyak di NTT yang jarak antara rumah siswa atau guru dengan sekolah cukup jauh, bahkan ada yang lebih dari lima kilometer.

Bahkan, menurutnya, kebijakan ini juga tidak berkorelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT karena hingga saat ini masih terdapat banyak masalah.

Beberapa masalah di antaranya NTT menjadi provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi sebesar 37,8 persen berdasarkan data Kemenkes pada 2021 serta IPM NTT 65,28 yang peringkat ke-32 dari 34 provinsi berdasarkan data BPS pada 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini