Sukses

Pelaku Pencurian Gembos Ban di Garut Menyamar Jadi ASN, Bagaimana Modusnya?

Dalam pengakuannya di depan penyidik, uang hasil kejahatan dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya di wilayah Bandung hingga menebus sertifikat tanah.

Liputan6.com, Garut - Pimpinan Cabang Bank BJB Garut, Jawa Barat Mochammad Indra menyampaikan kasus pencurian bermodus gembos ban yang menimpa Puji Fauziah, salah satu nasabah BJB terjadi di luar kantor bank.

"Memang ada nomor antrean, cuma kita tidak mengidentifikasi jika ada yang menyamar," ujar dia, selesai mengikuti rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, kasus pencurian bermodus gembos ban yang menimpa nasabah Puji dilakukan para pelaku yang telah berbagi peran dengan pelaku lainnya.

"Memang dari kejadian ini kami langsung melakukan evaluasi agar para pengamanan di kantor bisa mencurigai aktivitas masyarakat yang mencurigakan seperti pulang anting tadi," kata dia.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, pencurian modus gembos ban yang dilakukan para tersangka berlangsung rapi, hingga akhirnya korban Puji baru menyadari jika bungkusan plastik hitam berisi uang telah raib dalam kendaraannya.

"Para tersangka kemudian melarikan diri hingga kemudian berkumpul di jalan raya menuju Majalaya untuk membagi hasil kejahatan," kata dia.

Bahkan, Akbar Wijaya, salah satu tersangka pencurian itu, sengaja menggunakan celana cokelat menyerupai pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengelabui pihak keamanan dan petugas BJB. "Dia terlihat bolak-balik mencari calon korban," ujarnya.

Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, setelah anggota Tim Sancang Polres Garut mengendus keberadaan mereka. "Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dua lagi sudah menyeberang ke Bandar Lampung, tapi identitasnya sudah kami kantongi," kata dia.

Dalam pengakuannya di depan penyidik, uang hasil pencurian dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya di wilayah Bandung. "Ada juga sebagian uang menebus sertifikat tanah, sianya hanya Rp10 juta," kata dia.

Selain uang Rp10 juta pecahan Rp100 ribu, petugas juga menunjukkan beberapa barang bukti lain yang digunakan mereka dalam melakukan pencurian, mulai sweater, satu buah paku, dua buah helm, celana cokelat menyerupai warna pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN), serta satu unit kendaraan roda yang digunakan mereka.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 383 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

"Saya ulangi saya tidak pernah takut, barang siapa yang mencoba mengganggu ketentraman warga Garut, maka saya tugaskan anggota untuk menangkapnya," Kapolres menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini