Sukses

9 Pasangan Mesum Hari Valentine Diamankan Petugas di Kamar Hotel Tuban

Petugas gabungan mengamankan 9 pasangan diduga mesum di sejumlah kamar hotel Tuban di momen hari Valentine.

Liputan6.com, Tuban - Petugas gabungan dari anggota Satpol PP, Polres, dan TNI mengamankan 9 pasangan diduga mesum di sejumlah kamar hotel yang ada di Kabupaten Tuban. Razia tersebut guna menciptakan situasi Tuban agar tetap aman dan kondusif di momen hari Valentine.

"Razia kali ini dengan sasaran penginapan hotel," tegas Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

Puluhan petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah hotel yang ada di wilayah kota hingga Kecamatan Jenu sejak akhir pekan lalu. Termasuk, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa pengunjung hotel.

Alhasil, petugas gabungan mendapatkan sebanyak 9 pasangan bukan suami istri berada di tiga hotel yang ada di Tuban. Di antaranya, tiga pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti buku nikah diamankan di kamar Hotel Ratna.

Tiga pasangan mesum itu berinisial W (48), perempuan asal Jombang bersama dengan TAS (52), pria asal Semanding, Tuban. Lalu, IA (31), pria asal Jenu bersama wanita NM (31) Jombang, dan WDS (25), pemuda Bancar bersama PDW (18), seorang mahasiswi asal Singgahan.

Kemudian petugas mengamankan 3 pasangan yang diduga mesum di kamar Hotel SG 17. Mereka berinisial, A (35), pria asal Palang bersama REW (28), wanita asal Kabupaten Malang.

Setelah itu, pasangan MSM (27), pria asal Tuban bersama RPJ (23) wanita Tuban. Pria R (42) tengah asyik bersama wanita NS (42) yang keduanya asal Mojokerto.

Tiga pasangan lainnya di amankan di kamar Hotel Fortune Asri Pantura Tuban. Mereka berinisial AR (23) pria asal Lamongan bersama wanita NF (23) warga Gresik.

Selanjutnya, pemuda berinisial DS (28) asal Magetan bersama SF (26) wanita Tuban, serta MAM (47) pria asal Rembang diketahui bersama wanita IS (48) yang merupakan warga Tambakboyo, Tuban.

"Pasangan bukan suami istri yang diamankan ini diberikan surat panggilan, dan nantinya juga akan di sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Tuban," ungkap Gunadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pihak Hotel Dipanggil

Tak hanya itu, tiga pemilik hotel tersebut juga diberikan surat teguran dan pembinaan dari petugas. Termasuk, diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Tuban.

"Para pemilik hotel diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada hari Selasa, 15 Februari 2023," jelas Gunadi.

Lebih lanjut, razia serupa akan terus dilakukan petugas gabungan di sejumlah hotel yang rawan terjadi pelanggaran. Hal tersebut untuk mencipta Tuban lebih kondusif dan tidak ada gangguan ketertiban masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.