Sukses

Gadis 16 Tahun di Nunukan Rela Bolak-balik Dibawa Kabur Sang Kekasih, Keluarga Lapor Polisi

Seorang gadis berusia 16 tahun di Sebatik telah disetubuhi pacarnya hingga 4 kali.

Liputan6.com, Nunukan - Akibat telah membawa kabur gadis berusia 16 tahun, seorang pria asal Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan polisi. Bahkan, pria yang diketahui berinisial MF (22) itu sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama gadis tersebut.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandi melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Muhammad Ricko Veandra mengatakan, pelaku dan gadis 16 tahun itu diketahui menjalin kisah asmara. Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, mereka berdua sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali.

"Semuanya (hubungan layaknya suami istri) di tempat yang berbeda. Di Sebatik tiga kali, di Nunukan satu kali. Karena mereka ini memang pacaran," katanya.

Gadis 16 tahun itu awalnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata gadis yang masih di bawah umur itu telah dibawa kabur oleh kekasihnya, MF. Belum sempat dibawa kabur jauh, gadis itu dan MF rupanya sedang berada di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari rumah keluarganya di Pulau Sebatik.

Setelah ditemukan berduaan di rumah itu, pihak keluarga membiarkan MF untuk pulang dan gadis itu dibawa oleh pihak keluarga.

"Si pelaku ini disuruh pulang dan pacarnya (gadis 16 tahun) dibawa pulang sama keluarganya. Tapi keesokan harinya, ada lagi keluarganya yang datang (ke Polsek Sebatik Timur) untuk melapor," ucap dia.

Kapolsek mengungkapkan, ternyata gadis yang masih berstatus pelajar itu telah dibawa kabur lagi oleh MF hingga ke Nunukan. Kepolisian pun langsung melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri di Jalan Mamolo, kelurahan Nunukan Tanjung Harapan bersama gadis tersebut.

Kepada polisi, keduanya sudah sejak lama menjalin kisah asmara dan sudah berhubungan layaknya suami istri. "Saat itu juga keduanya langsung kita bawa," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan terancam Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.