Sukses

Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Lebih, Tersangka Korupsi Pencairan Kredit SPK Bank Sumut Ditahan

Tim Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PKA berinisial HS.

Liputan6.com, Medan Tim Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PKA berinisial HS.

Penahanan dilakukan terhadap HS karena merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016.

Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Penahanan terhadap HS dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Dikatakan Yos, tersangka HS diamankan Tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan.

"Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," katanya, Kamis, 19 Januari 2023.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Diterangkan Yos, kasus yang menjerat HS bermula pada 2016 bertempat di Kantor Bank Sumut Cabang Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat itu telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp 1.548.000.000.

"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp 1.548.000.000," terangnya.

Dalih yang digunakan yang digunakan tersangka untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada Bank Sumut Cabang Stabat.

"Oleh karenanya, Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.484.630.959.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.