Sukses

Mantan Bupati Indragiri Hilir Kembali Coba Peruntungan dengan Praperadilan, Hasilnya?

Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, yang menjadi tersangka korupsi penyertaan modal di Kejati Riau masih berusaha lepas dari statusnya tersebut dengan mengajukan praperadilan kembali.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, yang menjadi tersangka korupsi penyertaan modal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berusaha lepas dari statusnya tersebut. Mantan politikus Golkar itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. 

Indra diduga ingin mencoba peruntungan lagi dengan mengajukan praperadilan ini karena pernah melakukan hal serupa sewaktu kasus korupsi penyertaan modal ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Kala itu, status tersangka Indra gugur setelah menang praperadilan.

Sewaktu mengajukan praperadilan terhadap Kejari, berkas Indra belum lengkap. Bedanya saat ini, berkasnya di Kejati Riau sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Selain itu, Kejati Riau juga sudah menerima jadwal sidang perdana untuk Indra. Kejati Riau sudah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melayangkan panggilan sebagai terdakwa kepada Indra. 

"Jadwal sidang perdananya 16 Januari nanti, sudah ada penetapan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Heripurwanto, Rabu siang, 11 Januari 2023.

Rizky mengakui pihaknya juga mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan untuk sidang praperadilan. Meski perkara Indra di Pengadilan Tipikor sudah terjadwal, Kejati Riau tetap menghormati. 

"Nanti kami juga hadir di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucap Rizky. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seharusnya Gugur

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, sambung Rizky, perkara praperadilan bisa gugur jika berkas korupsi sudah mendapatkan penetapan jadwal. 

Apalagi saat ini, status Indra sudah tidak sebagai tersangka lagi. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tipikor, status Indra beralih menjadi terdakwa. 

"Seharusnya permohonan praperadilan itu gugur," tegas Rizky. 

Di sisi lain, sidang perdana Indra di Pengadilan Tipikor ini akan diikuti oleh JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir. 

Sebagai informasi, dugaan korupsi penyertaan modal PT Gilang Citra Mandiri (GCM) terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006 sewaktu Indra menjabat sebagai bupati. Nilai penyertaan modalnya selama kurun waktu itu adalah Rp4 miliar lebih. 

Indra ditahan pada Kamis petang, 5 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari terhitung 5 Januari. 

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Indra dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tersangka sewaktu menjabat bupati menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM. Indra juga memberikan kewenangan luas kepada Zainul mengelola keuangan. 

Hingga pada akhirnya, Zainul mendapatkan perintah memberikan pembiayaan ke pihak lain tanpa perikatan kontrak. Pembiayaan ini tidak diketahui oleh komisaris ataupun tanpa rapat. Akibatnya perusahaan merugi Rp1,1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.