Sukses

Penyidik Cari Unsur Pembunuhan Berencana di Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melengkapi berkas polisi tikam polisi dengan melakukan pra rekonstruksi untuk mencari unsur pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melengkapi berkas polisi tikam polisi. Kejadian di pos jaga sekolah polisi negara (SPN) di Kabupaten Kampar ini mengakibatkan meninggalnya Aiptu Ruslan. 

Penikaman polisi dengan tersangka Bripka Wido Fernando ini juga diusut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau dari sisi etik kepolisian. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, penyidik sudah melakukan pra rekonstruksi di SPN, lokasi penikaman terjadi. 

"Tujuannya menyesuaikan keterangan tersangka dan saksi-saksi," kata Asep, Senin siang, 2 Januari 2023.

Di sisi lain, penyidik juga mendalami apakah kasus ini ada perencanaan atau tidak. Atau apakah kejadian ini murni aksi spontan dari Bripka Wido yang sakit hati kepada korban. 

"Ini (pra rekonstruksi) juga mensingkronkan apakah ada perencanaan," kata Asep. 

Sebelumnya, Propam Polda Riau tengah memproses etik Bripka Wido Fernando. Hanya saja, Bripka Wido Fernando terlebih dahulu menjalani proses pidana yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. 

"Nanti selesai (pidana) pasti disidang (etik)," kata Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Setiawan. 

Setiawan belum bersedia menjelaskan lebih rinci motif Bripka Wido berkelahi dengan seniornya, Aiptu Ruslan. Meski demikian, Setiawan menjamin proses etik akan berjalan. 

"Ancaman terberatnya (sanksi etik) dikeluarkan dari kepolisian," tegas Setiawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SPDP

Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penikaman oleh Bripka Wido ke Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau. 

Pidana Umum Kejati Riau sudah memerintahkan beberapa jaksa untuk mengawal penyidikan oleh Polda Riau. Jaksa tengah menunggu penyerahan berkas tahap pertama untuk diteliti.

Penikaman polisi ini terjadi di pos jaga SPN Polda Riau, Selasa malam, 20 Desember 2022. Saat itu, korban tengah berada di ruangan penjagaan. 

Bripka Wido marah kepada Aiptu Ruslan. Salah satu penyebabnya karena pelaku tidak terima telah mendapatkan hukuman dari Aiptu Ruslan beberapa jam sebelumnya. 

Di pos penjagaan itu terjadi keributan antara korban dan pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku mencabut sangkurnya dan menikam korban dua kali. 

"Korban mengalami luka di dada bagian kiri atas dan ketiak yang mengenai organ dalam," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, beberapa waktu lalu. 

Usai menikam rekannya, pelaku kabur dari SPN Polda Riau. Saat ini, pelaku tengah dicari oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Riau. 

"Kejadian penikaman berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tengah dicari," jelas Sunarto. 

Korban sempat dirawat di klinik SPN Polda Riau. Selanjutnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Pelaku akan dilakukan tindakan hukum terhadapnya, Polda Riau tegas menindak pelaku secara hukum," tegas Sunarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.