Sukses

Sebagian WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Kamboja Kembali ke Manado

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, 33 warga masyarakat Sulut sebagian sudah kembali dari Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia secara bertahap.

Liputan6.com, Manado - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja yang dialami 33 warga Sulut, dan 1 warga Palembang yang ditangani polisi membuahkan titik terang. Sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) itu sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, 33 warga masyarakat Sulut sebagian sudah kembali dari Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia secara bertahap.

"Tanggal 26 Desember 2022 ada 8 orang yang dipulangkan ke Tanah Air, kemudian tanggal 27 ini ada 14 orang, dan rencananya tanggal 11 Januari 2023 ada 11 orang,” ungkap Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (27/12/2022) siang, di Mapolda Sulut.

Dia mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kementerian Luar Negeri, Bareskrim dan Divhubinter Polri termasuk juga dari Polda Sulut, pemerintah daerah, dan BP2MI serta beberapa instansi terkait lainnya, yang membahas tentang rencana pemulangan para WNI tersebut.

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa, 34 orang (33 orang warga Sulut dan 1 orang warga Palembang), bukan termasuk kategori korban TPPO. Ini didapatkan dari hasil pemeriksaan dan wawancara terhadap beberapa warga saat mereka di Kamboja.

Ternyata mereka itu ada perjanjian kerja sama yang dilakukan antara masyarakat tersebut dengan pihak yang memberikan pekerjaan, kemudian tidak ada juga eksploitasi terhadap mereka.

"Bahkan ada pemberian gaji dan bonus dalam setiap bulan kalau pencapaian targetnya lebih dari yang sudah ditentukan," ujar Setyo Budiyanto didampingi Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.

Mereka diberikan status sebagai over stay atau kelebihan waktu tinggal di Kamboja. Kemudian dilakukan proses pemulangan sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku di Kamboja.

"Nah, mereka ditempatkan pada rumah detensi, kemudian dilakukan deportasi," ujarnya.

Setyo Budiyanto pun menampik adanya penyekapan terhadap para WNI tersebut. Sampai dengan pelaksanaan rapat pada tanggal 21 Desember 2022 itu, tidak ada eksploitasi.

"Tidak ada penyekapan yang dilakukan oleh pihak-pihak pemberi pekerjaan di Kamboja kepada masyarakat dari Sulut maupun dari tempat lainnya," ujarnya.

Pihak kepolisian juga masih akan melakukan pendalaman khususnya bagaimana proses ke 34 WNI tersebut bisa sampai ke Kamboja.

"Akan kami tindaklanjuti, masih ada beberapa orang yang terindikasi bahwa, mereka bisa berangkat ke sana kemudian tidak menggunakan visa kerja tapi mungkin hanya menggunakan status turis saja, paspor biasa saja," ujarnya.

Kapolda Sulut mengatakan, tentu ada yang merekrut atau yang mengajak atau yang mengiming-imingi warga tersebut untuk bekerja di Kamboja. Itu nanti akan didalami khususnya oleh Dir Reskrimum untuk mendapatkan informasi-informasi yang lebih detail.

"Tapi sampai dengan hari ini kami mendapatkan informasi bahwa, pihak-pihak yang melakukan perekrutan itu pun masih ada di luar negeri juga. Satu orang ada di Kamboja kemudian satu orang di negara lain," ucapnya.

Usai kepulangan para WNI tersebut, satu demi satu akan didalami lagi oleh Dir Reskrimum. Akan dimintai keterangan karena sebagian mereka sudah ada di Sulut.

"Mengingat suasananya masih Natal, tentu kita berikan keleluasaan untuk mereka. Jadi silahkan mereka menjalani Natal dulu bersama keluarganya, nanti pemeriksaan apakah akan dilakukan langsung oleh Dit Reskrimum atau bekerjasama dengan penyidik Polres, nanti dikoordinir oleh Dir Reskrimum," ujar Setyo Budiyanto.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.