Sukses

Berkah Natal, 944 Warga Binaan di Sulut Terima Remisi Khusus

Persyaratan pemberian remisi bagi narapidana pidana anak, yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Liputan6.com, Manado - Natal membawa berkah bagi ratusan warga binaan yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sulut. Mereka mendapat pengurangan masa hukuman berupa remisi khusus Natal.

"Total keseluruhan pemberian remisi khusus Natal 2022 sebanyak 944 orang warga binaan di Sulut," ungkap Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Friece Sumolang, Minggu (25/12/2022).

Sumolang memaparkan, persyaratan pemberian remisi bagi narapidana pidana anak, yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.

Selanjutnya, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan berupa.

"Syarat itu berupa telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi," papar Sumolang.

Sedangkan khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrarsetia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI.

"Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA," ujar Sumolang.

Dia mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas/Rutan se Sulut sebanyak 2.692 orang, per tanggal 25 Desember 2022. Riciannya adalah narapidana sebanyak 2.045 orang, dan tahanan 647 orang.

"Ada dua usulan remisi yang belum turun Surat Keputusan yaitu pada LPKA Tomohon dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan, berdasarkan UU Perlindungan Anak," ujar Sumolang.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.