Sukses

Kanwil Kemenkumham Banten Putar Otak Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas dan Rutan

Sepanjang tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Banten mencatat ada empat kali upaya pengiriman sabu dan obat keras ke dalam penjara. Kemudian, mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya.

Liputan6.com, Serang - Sepanjang tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Banten mencatat ada empat kali upaya pengiriman sabu dan obat keras ke dalam penjara. Kemudian, ada 97 Warga Negara Asing (WNA) di deportasi ke negara asalnya.

Upaya penyelundupan sabu pertama melalui sayur asem, seberat 0,84 gram di Lapas Klas IIA Serang. Kemudian beberapa kali penyelundupan sabu ke Lapas Klas IIA Cilegon, dengan barang bukti seberat 5gr, kemudian 9,67 gram dan 4,73 gram. Selanjutnya penggagalan upaya penyelundupan obat keras jenis hexymer dan tramadol sebanyak 601 butir ke Rutan Klas IIB Serang.

Penggagalan penyelundupan narkoba dan obat keras ke dalam penjara dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemeriksaan badan serta barang bawaan pengunjung. Serta mendapatkan informasi dengan BNN hingga polri.

"Kita harus memiliki komitmen stafnya, penjagaan, kemudian hingga ke atasnya untuk tidak main-main dengan narkoba. Pimpinan tidak menolerir penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Selasa (27/12/2022).

Kanwil Kemenkumham Banten juga menyumbang keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp295 miliar lebih. Terbesar dari sisi Administrasi Hukum Umum (AHU) Rp172 miliar, imigrasi Rp107 miliar, Kekayaan Intelektual (KI) Rp15 miliar dan pemasyarakatan Rp182 juta.

Sepanjang tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Banten juga memberikan hak integrasi ke WBP sebanyak 3.208 dan remisi berjumlah 13.702 orang.

"Pelaksanaan deportasi tahun 2022 sebanyak 97 orang. Dikarenakan pelanggaran keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal, overstay hingga eks-narapidana asing. Kanim Serang 7 orang, Kanim Cilegon 7, dan Kanim Tangerang 83 orang," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara Kelebihan Kapasitas

Kondisi penjara di Lapas maupun Rutan di lingkup Kanwil Kemenkumham Banten melebihi kapasitas hingga 100 persen. Jumlah WBP di Banten sebanyak 10.130 orang yang terbagi ke 16 lapas dan rutan. Petugas mengakalinya dengan memberikan cuti bersama (CB), pembebasan bersyarat (PB), hingga asimilasi rumah (asirum) untuk mengurangi kepadatan.

Kemudian dengan memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Nusakambangan, lapas yang ada di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) ataupun ke balik jeruji besi di wilayah Banten yang masih lengang.

"Sekarang kita membangun, kita tingkatkan kapasitasnya dengan membangun blok hunian, di Lapas Klas I Tangerang, Lapas Cilegon dan satu lagi di Rangkasbitung akan dibangun blok hunian," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.