Sukses

Modus Kencan Sesama Jenis, 5 Pemuda di Palembang Rampok Harta Korban

Lima orang pemuda di Palembang ditangkap tim Reskrim Polrestabes Palembang, usai merampok korbannya yang berkenalan lewat aplikasi kencan online.

Liputan6.com, Palembang - Aplikasi kencan dimanfaatkan lima orang pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), untuk mencari mangsa perampokan. Kelima orang tersebut yakni WA (22), PR (25), MP (23), MA (26), dan AP (15).

Mereka mencari korban dengan modus berkenalan via aplikasi kencan online sesama jenis. Salah satu pelaku AP, berpura-pura mencari teman kencan dan disambut oleh korban berinisial YE yang juga warga Palembang.

Komunikasi yang lancar, membuat mereka sepakat untuk bertemu di sebuah pondok di Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang Sumsel, Kamis (27/10/2022) pukul 01.30 WIB.

Setelah bertemu, AP dan YE sempat berbincang-bincang dan sepakat untuk melakukan kencan singkat, dengan tarif seikhlasnya di pondokan tersebut.

Saat akan berhubungan intim, keempat rekan AP langsung masuk ke pondokan itu dan berpura-pura menggerebek korban.

Mereka mengancam akan mengarak YE berkeliling kampung dan membawa ke jalur hukum, jika korban tidak menyerahkan seluruh harta bendanya berupa ponsel dan sepeda motor Honda PCX.

"Saat datang di lokasi, empat pelaku lain yang sudah bersembunyi di belakang pondok," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Selasa (8/11/2022).

Para pelaku langsung meninggalkan korban seorang diri yang terus menangis di pondokan tersebut. Tangisan YE yang didengar warga setempat, membuat para warga langsung mendatangi korban.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

12 Tahun Penjara

Setelah mendengar cerita YE, para warga menemani korban melaporkan perampokan tersebut ke Polrestabes Palembang. Beberapa hari kemudian, tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang langsung menciduk kelima pelaku perampokan tersebut.

"Mereka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini, para pelaku sedang diperiksa oleh tim Reskrim Polrestabes Palembang," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.