Sukses

Tipu Muslihat Tersangka Pembakaran ODGJ di Bengkalis demi Klaim Asuransi

Personel gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir menahan pasangan suami istri, Hendra dan Susiani, tersangka pembunuhan ODGJ sebagai rekayasa kematian untuk klaim asuransi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir menahan pasangan suami istri, Hendra dan Susiani. Keduanya terlibat pembunuhan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sebagai rekayasa kematian untuk klaim asuransi.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Muhammad Reza menjelaskan, tersangka pembunuhan ODGJ ini punya utang banyak.

"Makanya merekayasa kematian untuk klaim asuransi jiwa sebesar Rp150 juta," kata Reza, Selasa siang, 1 November 2022.

Reza menjelaskan, rencana rekayasa kematian dengan pembunuhan ini diutarakan Hendra kepada Susiani pada 24 Oktober 2022 pagi. Hendra meminta istrinya menyiapkan berkas klaim asuransi.

Setelah itu, Hendra berkeliling di kawasan Duri hingga akhirnya menemukan ODGJ di jalanan. ODGJ ini sebelumnya sering terlihat oleh pelaku karena rumahnya tak jauh dari sana.

"Tersangka mendekati ODGJ, mengajaknya bicara dan masuk ke dalam mobil," jelas Reza.

Sebelum masuk mobil, tersangka juga membelikan ODGJ siomai di pinggir jalan. Mereka makan berdua sehingga tukang siomai ini mendengarkan obrolan keduanya.

"Saksi tukang siomai mendengar tersangka Hendra menawarkan pekerjaan," ucap Reza.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipukul Pakai Kayu

Tukang siomai kemudian bertanya kepada tersangka Hendra terkait pekerjaan karena mengetahui orang yang ditawarkan merupakan ODGJ.

"Tersangka menjawab itu urusan dia," kata Reza.

Reza menjelaskan, ODGJ tadi dipukul memakai kayu di kilometer 56 Jalan PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah menyewa mobil lalu membawa ke kilometer 58.

Tersangka kemudian memindahkan ODGJ tadi ke mobil pikap yang disewanya. Selanjutnya, membakar mobil tadi setelah menaruh ODGJ di dalamnya.

Atas perbuatannya, tersangka Hendra dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 15 tahun penjara.

"Istrinya dijerat karena mengetahui tapi tidak melaporkan ke polisi," imbuh Reza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini