Sukses

Disebut ODGJ, Polisi yang Tulis 'Sarang Pungli dan Sarang Korupsi' Minta Kejari Berantas Pungli di Polres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan bahwa Aipda HR mengalami gangguan jiwa dan telah ditahan di Propam Porles Luwu.

Liputan6.com, Luwu - Aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum anggota polri berinisial Aipda HR di Polres Luwu tengah menjadi buah bibir. Betapa tidak, Aipda HR menulisi sejumlah gedung di Mapolres Luwu dengan tulisan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi'

Aipda HR sendiri disebut mengalami gangguan kejiwaan berupa psikotik akut dan telah menjalani pemeriksaan di Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru Luwu. Usai aksi vandalisme tersebut, Aipda HR disebut telah ditahan di Propam Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan. 

Meski dianggap sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), Aipda HR ternyata sempat mengunggah dua buah foto di akun Facebook miliknya dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Luwu untuk memberantas dugaan pungli di Polres Luwu.

"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk serta hidayah kepada Pak Kajari Luwu untuk memberantas Pungli di Luwu," tulisnya saat mengunggah dua buah foto pada Minggu (16/10/2022). 

Pantauan Liputan6.com, foto yang diunggah oleh Aipda HR adalah dua buah tangkapan layar dimana Aipda HR memberikan komentar dalam unggahan akun resmi Facebok Kejari Luwu.  Dalam komentarnya tersebut Aipda HR menjelaskan bahwa Polres Luwu adalah sarang pungli terutama di bagian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Minta tolong Pak Kajari... Ada Sarang Pungli di Polres Luwu... Tepatnya di bagian penertiban SIM... kami di suruh bayar rata rata Pembuatan SIM-C 250 - 300 Rb... Padahal sesuai ketentuan pembayaran PNBP hanya 100 Rb... Mohon perhatiannya Pak Kajari Luwu..," tulisnya.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, unggahan Aipda HR di Facebooknya itu kini telah dihapus. Demikian pula unggahan di akun Facebook Fanpage Kejari Luwu, unggahan yang dikomentari oleh Aipda HR juga telah dihapus. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebut Mengalami Gangguan Jiwa

Sebelumnya, sejumlah bangunan di Markas Polres Luwu dipenuhi tulisan bertuliskan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi' pada Sabtu (15/10/2022). Belakangan diketahui pelakunya diduga adalah seorang polisi aktif berinisial Aipda HR. 

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, setidaknya ada tiga bangunan yang dicoret oleh Aipda HR dengan cat semprot berwarna hitam dan merah. Gedung itu adalah gedung Satuan Lalu Lintas, Gedung Satuan Reserse Narkoba serta beberapa bangunan lainnya. 

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi membenarkan ihwal kejadian tersebut. Menurut dia Aipda HR diduga mengalami gangguan jiwa. 

"Iya anggota saya yang tulis. Dia lagi ada masalah piskologis dan Kejiwaan," kata Arisandi kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022). 

Arisandi menjelaskan bahwa anggotanya yang merupakan mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu itu sempat menjalani perawatan di Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru pada 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2022. Dari hasil pemeriksaan itu Aipda HR didiagnosa menderita Psikotik Akut. 

"Saat mendapatkan rawat inap di Poli Jiwa RSUD Batara Guru itu, oknum ini sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat yang diberikan oleh dokternya," jelasnya. 

Belakangan kondisi Aipda HR membaik dan diizinkan untuk pulang dan menjalani rawat jalan. Aipda HR pun kembali bertugas seperti sedia kala di Polres Luwu. Pasca kejadian yang menghebohkan ini, Aipda HR pu ntelah diamakan di Propam Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan. 

"Selang beberapa waktu, oknum ini dipulangkan dan karena kondisinya sudah membaik ia kembali bertugas seperti biasa di pos penjagaan," lanjut Arisandi. 

Hal senada juga diucapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Menurut dia Aipda HR memang benar mengalami gangguan kejiwaan. 

"Sudah saya konfirmasi, hasil pemeriksaan anggota yang melakukan coret-coretan di Polres Luwu mengalami gangguan kejiwaan," kata Komang kepada Liputan6.com. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.