Sukses

Pacar Dipeluk, 2 Pemuda di Gorontalo Serang Pengunjung Kafe dengan Badik

Pasalnya, dua pemuda warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo ini melakukan penganiayaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam

Liputan6.com, Gorontalo - Dua pria di Gorontalo terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dua pemuda warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo ini melakukan penganiayaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam dengan senjata tajam jenis badik.

Keduanya berinisial AZ (25) dan GK (20). Sementara pengunjung yang menjadi korban dalam peristiwa itu, ialah RL (23) dan BSM (24), warga Desa Molotabu, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango serta FM (25) warga Desa luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, peristiwa ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kamis (6/10/2022).

"Penganiayaan itu diduga terjadi karena pelaku cemburu pada salah satu korban yang memeluk seorang perempuan yang diketahui merupakan pacar pelaku AZ," kata Iptu Mohammad Nauval Seno.

Peristiwa berdarah itu terjadi saat salah satu korban dengan inisial BSM melihat terduga pelaku memasuki kafe tersebut dengan membawa senjata tajam. Pelaku kemudian menyerang beberapa orang pengunjung kafe yang mengakibatkan tiga orang di antaranya menjadi korban.

"Menurut pengakuan para pelaku, jika sebelum kejadian itu, pacar dari salah satu pelaku sempat dipeluk oleh salah satu korban," ungkapnya.

"Diduga itulah yang menjadi motif penganiayaan," imbuhnya.

Akibat kejadian ini, para korban mengalami luka serius di sekujur tubuh. Para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe, Kota Gorontalo untuk mendapatkan penanganan dan perawatan secara intensif.

Sementara, dua terduga pelaku saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka ditangkap oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota beberapa jam setelah kejadian tersebut.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 354 ayat (1) sub Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau badik," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.