Sukses

Ulah Konyol Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bikin Rekan Nyaris Tewas di SPN Gorontalo

Kala itu, korban Bripda Arif tengah memasak mie instan di dapur asrama SPN ditemani oleh rekannya Bripda MRZ.

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo hingga kini tengah melakukan penyelidikan terhadap anggota Polisi berinisial Bripda MRZ. Polisi tersebut merupakan pelaku utama penembakan terhadap rekannya bernama  Bripda Arif P. Gani yang terjadi pada Jumat (16/9/2022).

Peristiwa itu terjadi di Asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo. Kala itu, korban Bripda Arif tengah memasak mie instan di dapur asrama SPN ditemani oleh rekannya Bripda MRZ.

Saat Bripda MRZ memasuki ruangan yang ada di asrama tersebut, dirinya melihat satu pucuk senjata dinas Polri jenis pelontar gas air mata (Flash Ball).

Setelah diambil senjata tersebut, secara tidak sengaja Bripda MRZ menarik pelatuk dengan posisi ujung laras senjata mengarah ke korban. Peristiwa berlangsung dengan cepat. Korban Bripda Arif P. Gani  terkena tembakan di kepala.

Korban yang terkena tembakan kemudian jatuh tergeletak dan tak sadarkan diri. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke rumah sakit Aloe Saboe untuk mendapatkan pertolongan.

 

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Polda Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya jika peristiwa ini merupakan kecelakaan yang diakibatkan atas kelalaian menggunakan senjata.

"Benar, telah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan senjata dinas Polri jenis pelontar gas air mata," kata Kombes Pol Wahyu.

"Pelaku maupun korban merupakan personel SPN Polda Gorontalo. Dan atas kejadian ini, Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Propam dan Ditreskrimum untuk proses cepat dan berikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Oknum MRZ," tegasnya.

Saat ini kata Wahyu, jika Kabid Propam dan Ditreskrimum sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara kepada pelaku MRZ sudah diamankan di Polda guna proses lebih lanjut.

"Kapolda juga telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit," ia menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.