Sukses

Pertamina Sanksi Tegas Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pidana hingga Putus Kerja Sama

Berbagai upaya dilakukan aparat penegak hukum dan stakeholder dalam menertibkan oknum atau pihak penyalahguna Bahan Bahan Bakar Minya (BBM) Subsidi.

Liputan6.com, Medan Berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum-oknum atau pihak-pihakn penyalahgunaan Bahan Bahan Bakar Minya (BBM) Subsidi.

Terkait hal itu, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya, sehingga BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, Rabu (24/8/2022).

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM Subsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Stok dan Distribusi BBM di Sumut Aman

Diungkapkan Agustiawan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut saat ini juga memastikan bahwa pasokan BBM di Sumut aman di tengah peningkatan permintaan.

"Ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Sumut," ujarnya.

Pihaknya terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, dan memastikan penyaluran BBM bagi masyarakat di Sumut berjalan dengan lancar dan aman.

"Kami mencatat terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut," terang Agustiawan.

3 dari 4 halaman

Kuota Penyaluran Tahunan

Sebagai informasi, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Sumut sudah menyentuh 66 persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Sumut mencapai 3.377 KL/hari. Angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan di banding dengan Juli 2021, yaitu mencapai 3.036 KL/hari (YoY).

Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Sumut mencapai 4.606 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL/hari (YoY).

"Adapun ketahanan stok bio solar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini," Agustiawan menerangkan.

4 dari 4 halaman

Pastikan Suplai BBM Berjalan Baik

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Sumut. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.