Sukses

2 Jurnalis Diintimidasi Satpol PP Palu Saat Meliput Upacara Kemerdekaan RI

Dua jurnalis dihalang-halangi oleh petugas Satpol PP saat meliput upacara peringatan kemerdekaan RI yang dilaksanakan Pemkot Palu, Rabu (17/8/2022).

Liputan6.com, Palu - Dua jurnalis dihalang-halangi oleh petugas Satpol PP saat meliput upacara peringatan Kemerdekaan RI yang dilaksanakan Pemkot Palu, Rabu (17/8/2022).

Larangan meliput itu dialami jurnalis Tribunpalu.com, Jolinda saat menyiarkan secara langsung upacara peringatan kemerdekaan di Kompleks Kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota Timur.

Dia menceritakan, saat upacara berlangsung, dia sedang merekam secara live prosesi upacara. Seorang anggota Satpol PP lalu meminta Jolinda meninggalkan area sekitar lapangan upacara untuk mencegah kebisingan karena pengibaran bendera akan dimulai. Setelah bergeser ke tenda tamu, pengusiran tetap dilakukan petugas Pol PP tersebut dengan alasan yang sama.

Pengusiran masih terjadi saat Jolinda berada di tenda Diskominfo. Bahkan, gawai yang digunakannya merekam upacara dirampas dan dilempar ke jalan.

"Padahal saya sudah minta izin untuk siaran langsung. Tapi seorang pria merebut ponsel saya dan dibuang ke jalan," Jolinda menceritakan, Rabu (17/8/2022).

Pelarangan meliput juga dialami jurnalis lainnya, Nurhayati dari Poskota Palu. Dia dilarang mengambil gambar prosesi upacara.

"Kata anggota Pol PP hanya staf Humas Pemkot Palu yang boleh ambil gambar. Padahal, jarak kami jurnalis dengan staf humas hanya 1 meter dan tidak mengganggu upacara," kata Nurhayati.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Palu, Trisno menyebut tidak ada perampasan hingga pelemparan gawai milik jurnalis yang dilakukan anggotanya. Menurutnya, gawai itu jatuh saat anggotanya menarik jurnalis Tribun tersebut.

Sementara, mengenai larangan jurnalis merekam upacara, Trisno beralasan itu dilakukan demi kelancaran upacara.

"Saat ditarik itulah gawai wartawan jatuh. Banyak anggota saya yang melihat. Anggota juga lihat banyak yang mondar-mandir saat pengibaran bendera sehingga ditegur," Trisno beralasan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam kejadian itu lantaran 2 jurnalis tersebut meliput berdasarkan undangan Pemkot Palu. AJI  menyebut hal itu merupakan kekerasan terhadap jurnalis. Oleh karena itu, AJI Palu meminta Wali Kota Palu memberikan sanksi terhadap personel Pol PP yang melakukan tindakan itu dan memberikan pembinaan kepada seluruh anggota Pol PP tentang tugas-tugas jurnalistik serta undng-undang pers.

"AJI Palu juga meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan," Ketua AJI Palu Yardin Hasan menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.