Sukses

Rutan Rengat Luncurkan Si Pion Permudah Layanan Masyarakat, Apa Itu?

Rutan Rengat, Indragiri Hulu, meluncurkan aplikasi Si Pion untuk mempermudah pelayanan masyarakat, khususnya keluarga narapidana.

Liputan6.com, Pekanbaru - Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, membuat terobosan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Saat ini sudah ada layanan terintegrasi dengan memanfaatkan WhatsApp Blast (WA Blast).

Dalam WA Blast Rutan Rengat itu, masyarakat dapat memperoleh berbagai macam layanan seperti pengaduan, pendaftaran kunjungan online, penitipan dan survey. Termasuk juga konsultasi dan juga layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) melalui aplikasi Si Pion.

Rutan Rengat menamakan aplikasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Integrasi Online (Si Pion). Aplikasi ini sudah bisa digunakan dan diresmikan oleh Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz.

Abdul Aziz menjelaskan, Si Pion merupakan aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi masyarakat, khususnya keluarga narapidana di Rutan. Tujuannya untuk membuat formulir terhadap layanan yang disediakan.

"Layanan integrasi online ini memberikan kemudahan dalam membuat formulir integrasi seperti PB dan CB, terlebih dalam masa pandemi ini ketika dianjurkan untuk menghindari kontak secara langsung," ujar Abdul Aziz, Kamis malam, 23 Juni 2022.

Abdul berharap aplikasi ini menjadi layanan unggulan Rutan Rengat. Salah satunya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

"Masyarakat sudah bisa menikmati kemudahan yang dihadirkan aplikasi ini," ucap Abdul.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Daftar

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat Nepri Mutasni menjelaskan, masyarakat dapat mengaksesnya melalui website www.sipir-rengat.id. Setelah masuk, masyarakat bisa mendaftar dengan menggunakan nomor KTP.

"Selanjutnya memasukan nama narapidana yang akan dibuatkan formulis integrasi PB atau CB-nya," terang Nepri.

Nepri menyatakan prosesnya terbilang cepat sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke Rutan untuk membuat formulir.

"Yang penting data dan nama narapidana sesuai, dan dalam prosesnya masyarakat akan dibantu operator yang siap melayani apabila ada kendala," sambung Nepri Mutasni.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini