Sukses

Kementerian ATR/BPN Pastikan Program PTSL di Sumut Sesuai Prosedur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan sesuai prosedur.

Liputan6.com, Medan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan sesuai prosedur.

Hal tersebut menindaklanjuti isu terkait 12 ribu sertifikat tanah diserahkan kepada penerima fiktif. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menjelaskan, 12.985 sertipikat tersebut hingga saat ini belum diserahkan kepada siapa pun.

"Ini kemarin kita beda bahasa. Ada yang belum diserahkan. Sebanyak 12.985 ini belum diserahkan," kata Sunraizal dalam konferensi pers di Aula PTSL, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, diikuti via Zoom pada Jumat, 3 Mei 2022.

Diterangkannya, ribuan sertifikat itu belum diserahkan karena berbagai kendala, di antaranya belum lengkapnya data dari penerima sertifikat, adanya masyarakat yang menolak disertifikatkan.

Kemudian, ada juga masyarakat tidak bersedia membayar Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), belum mengambil sertifikat karena sedang berada di luar kota. "Serta kendala-kendala lainnya yang di luar kendali Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Audit BPKP

Terkait rencana audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sunrazial menjelaskan, audit tidak dikhususkan pada 12 ribu sertifikat yang belum diserahkan di Sumut tersebut.

"Benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN. Tapi auditnya bukan tertentu atau khusus. BPKP melihat ini sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Rencananya BPKP melakukan audit di 33 provinsi, dan surat tugas terbit sudah 11 provinsi," jelasnya.

Irjen Kementerian ATR/BPN menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi terkait sertifikat tanah yang belum diserahkan karena terkendala administrasi teknis. Apabila kendala tersebut berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, akan dilakukan investigasi.

"Juga memberikan sanksi bagi yang melanggar regulasi. Apabila kendala berasal dari luar kewenangan Kementerian ATR/BPN, maka dilakukan koordinasi," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Laksanakan Target

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut telah melaksanakan target-target yang telah ditetapkan.

"Mudah-mudahan, tahun ini sudah tidak ada lagi masalah-masalah atau kendala-kendala yang dihadapi di lapangan," ujarnya.

Konferensi pers ini dimoderatori Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, dihadiri berbagai media nasional baik secara luring maupun daring.

4 dari 4 halaman

Dugaan Sertifikat Dibagikan ke Penerima Fiktif

Sebelumnya, Kamis, 2 Juni 2022, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Provinsi Sumut yang dibagikan kepada penerima fiktif.

Hal itu disampaikan Junimart Girsang dalam Rapat Kerja dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.