Sukses

Remaja di Berau Jual Gadis di Bawah Umur Lewat Medsos

Polres Berau menangkap seorang remaja berusia 21 tahun setelah menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK.

Liputan6.com, Berau - Unit reskrim Polsek Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang remaja yang menjual anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial. Pelaku diamankan pada 15 Mei 2022 lalu setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana perdagangan orang itu.

Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu H Simalango mengatakan, pelaku yang diketahui berinsial GA itu masih berusia 21 tahun. Pelaku diamankan setelah dugaan eksploitasi anak di bawah umur untuk menjadi PSK menguat.

"Benar. Pelakunya ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari, sekira pukul 03.30 wita," kata Simalango, Rabu (18/5/2022).

GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur dengan dijadikan PSK yang ditawarkan ke pria hidung belang melalui media sosial.

Penangkapan pelaku GA ini bermula dari informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya eksploitasi anak di salah satu media sosial di lingkungan Kecamatan Tanjung Redeb.

Berbekal informasi itu, dirinya kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengungkap aksi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku yang berinisial GA.

"Korbannya berusia 15 tahun. Sekarang pelaku masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya yang telah menawarkan anak dibawah umur. Dari pengakuan pelaku pula, dilakukan negosiasi dan penawaran harga dengan pelanggannya.

"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak dibawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.

Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu. Namun, harga yang ditawarkan bervariasi. Hanya saja, untuk berapa korbannya, dan kepada siapa saja pelaku menawarkan korban masih dalam penyelidikan.

"Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk informasi lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain," terangnya.

Dengan ulahnya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 761 undang-undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.