Sukses

Ancam Bakal Bunuh Ibunya, Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Perkosa Anak Tiri

Seorang ayah di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar tega memperkosa anak tirinya. Saat ini, sang ayah tengah mendekam di sel tahanan Polsek Sebulu, Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria yang tinggal di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pria berinisial SC (45) itu tega memperkosa anak tirinya.

Aksi bejat itu dilakukan terhadap korban yang masih berusia 18 tahun, pada Selasa (3/5/2022) pagi sekitar pukul 05.00 Wita, ketika semua penghuni rumah masih tertidur.

SC yang tidak tahan melihat kemolekan anak tirinya itu langsung masuk ke dalam kamar secara diam-diam. Korban pun sempat terkejut mengetahui ayah tirinya sudah berada di dekatnya.

Melihat korban terbangun dan sempat menolak kemauan pelaku, SC pun langsung mengancam akan membunuh ibu kandung korban (istri pelaku). Karena takut terjadi apa-apa dengan ibunya, korban pun akhirnya pasrah menuruti perintah pelaku.

"Awalnya korban kaget pelaku masuk ke dalam kamar, pelaku berbisik kalau tidak mau menurut maka ibu korban akan dibunuh," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Sebulu Iptu, Chandra Buana, saat di konfirmasi, pada Selasa (10/5/2022) malam.

Melihat korban pasrah, SC pun langsung melancarkan aksinya dengan menggauli korban. Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku langsung kembali ke kamarnya untuk mendatangi istrinya yang masih tertidur.

"Pelaku dua kali mengancam, pertama saat mau melakukan, kemudian ketika selesai melakukan kembali diancam lagi supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," bebernya.

Akan tetapi lantaran tak tahan, korban pun tetap memberitahu ibunya bahwa ayah tirinya sudah memperkosanya. Mendengar hal itu, sang ibu pun murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebulu, pada Kamis (5/5/2022).

"Setelah menerima laporan, kemudian anggota bersama Kanit, saya perintahkan untuk mengamankan pelaku hari itu juga. Dan saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya," terang Chandra.

Akibat perbuatannya, SC yang kini telah berstatus sebagai tersangka diganjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.