Sukses

Fadli Zon Kritik Larangan Ekspor CPO, Warganet Bereaksi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon menyindir kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Liputan6.com, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon menyindir kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Hal itu diutarakan langsung melalui akun media sosialnya yang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan secara matang, berikut target dan dampaknya. Mantan "Aktivis 98" ini juga menyebut, kebijakan larangan ekspor CPO sangat merugikan negara, petani maupun pengusaha sawit.

"Seharusnya setiap kebijakan dipikirkan matang-matang target dan dampaknya. Soal larangan ekspor ini kelihatannya kebijakan populis, tapi dampaknya merugikan kita sendiri. Petani rugi, pengusaha rugi, negara rugi," kata Fadli Zon, dikutip Liputan6.com melalui akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 6 Mei 2022.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKASP) DPR RI juga mengimbau pemerintah agar segera membuka keran ekspor. Menurutnya, sesuai dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) yang sudah ada sebelumnya.

"Segera saja buka lagi keran ekspor. Kan sudah ada DMO," ujar Fadli Zon.

Atas cuitannya tersebut, Fadli Zon menuai beragam komentar dari warganet, baik yang sependapat maupun yang kontra dengannya.

"Kelihatan sekali kalau Fadli Zon, tidak berpihak kepada rakyat," @heru_hasnul mengomentari.

"Wakil rakyat yang ngga merakyat," @bapanenyong menambahkan.

"Seperti njenengan juga, Mas. Bahkan ketika Anda nge-tweet, ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan. Lalu Anda berasumsi untuk harapan lebih banyak yang diuntungkan dengan Tweet Anda. Nah, idealnya Anda berdiskusi dengan pemerintah & membagikan hasilnya. Bukan ngomel sendiri. Nanti anget lho, " akun @Iwp69_id menimpali.

Seperti diketahui, DMO adalah kewajiban produsen untuk menjual sebagian dari produksi minyak atau gas mereka dengan harga diskon atau setara dengan harga ekspor mereka ke pasar di dalam negeri. Kebijakan ini sejatinya sudah berlaku sejak Januari 2022 lalu guna memastikan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik stabil.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.