Sukses

Pemuda di Balikpapan Tiap Hari Pukuli Tiang Listrik Pakai Parang, Ditegur Mengamuk

Seorang pemuda berinisial MR (18), warga Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, harus berhadapan dengan hukum karena terlibat aksi penganiayaan.

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang pemuda berinisial MR (18) warga Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, harus berhadapan dengan hukum karena terlibat aksi penganiayaan. Sementara korbannya seorang warga berinisial RT (40). Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis malam (10/3/2022) sekitar pukul 21. 30 Wita.

Penganiayaan tersebut berawal saat korban menegur pelaku MR lantaran kerap memukuli tiang listrik menggunakan parang. Tiang listrik yang dipukuli menimbulkan keributan dan membuat resah warga. Apalagi aksi aneh tersebut selalu dilakukan pelaku MR tiap hari, dan sebelumnya tidak ada warga yang berani menegur.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, merasa terganggu dengan aktivitas pelaku, korban kemudian mendatangi pelaku MR dan menegurnya.

"Terjadi adu mulut di lokasi kejadian Jalan Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat," kata Totok pada Senin (14/3/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Tak Terima Ditegur

Saat terjadi adu mulut, pelaku mengancam korban menggunakan parang yang dibawanya. Korban kemudian mencoba merebut parang pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Korban berusaha merebut parang yang di bawa pelaku, namun saat tangan korban memegang parang ditahan oleh pelaku dan ditarik," kata Totok.

Akibatnya tangan kiri korban mengalami luka robek dan berdarah. Melihat itu warga sekitar langsung mencoba melerai kedua belah pihak. Tak terima dengan kejadian tu korban beserta warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Barat. Mendapat laporan tersebut unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung memburu pelaku.

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.

Akibat perbutannya, MR dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.