Sukses

Ketagihan Ganja, Kakek di Musi Rawas Nekat Jadi Copet

Kakek di Musi Rawas Sumsel ditangkap polisi, usai mencopet dompet korbannya yang berisi uang tunai jutaan rupiah.

Liputan6.com, Palembang - LS alias EB (59), warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan Bangkalan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau Sumsel, usai melakukan tindak pidana pencopetan di Pasar Impres Lubuklinggau, pada hari Senin (28/2/2022).

Diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi, awalnya korban, Hutari Syakira (18) dan ibunya, warga Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sedang berjalan di Pasar Impres Lubuklinggau.

Tiba-tiba pelaku EB membuntutinya dari belakang, membuka resleting tas ransel dan mengambil dompet milik korban.

“Saat sampai di toko ponsel, korban melihat tas ransel miliknya sudah terbuka dan dompetnya berisi uang Rp 6.150.000 sudah hilang,” katanya.

Korban pun langsung melapor ke Polres Lubuklinggau. Dari laporan tersebut, tim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV, memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV. Ternyata, aksi pelaku EB terekam CCTV, sehingga polisi dengan mudah melacak keberadaannya.

Tim Macan Linggau yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung menyergab EB saat sedang mengendarai sepeda motor, di Kecamatan Lubuk Tanjung Musi Rawas Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paket Ganja

“Pelaku EB langsung dibawa ke Satreskrim Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Saat penangkapan, polisi mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1 juta dan satu paket kecil narkoba jenis ganja. Dari hasil interogasi, uang korban dipakai EB untuk membeli ganja, karena sudah ketagihan dengan jenis narkoba tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.