Sukses

Kelompok Perompak Asal Sepaku Balikpapan Beraksi di Kapal Asing

Tiga dari lima orang perompak asal Balikpapan diringkus oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Polri, pada Jumat (11/2/2022) saat bersembunyi di rumahnya di Jalan Sepaku, Balikpapan Barat.

Liputan6.com, Balikpapan - Tiga dari lima orang perompak asal Balikpapan diringkus oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Polri, pada Jumat (11/2/2022) saat bersembunyi di rumahnya di Jalan Sepaku, Balikpapan Barat. Ketiganya diringkus usai melakukan aksi pencurian tali tambang di atas kapal berbendera Singapura, saat berlabuh jangkar di Teluk Balikpapan, pada Senin (7/2/2022) lalu.

Terungkapnya aksi komplotan pencuri ini saat lima orang pelaku menggunakan kapal klotok menuju sasarannya kapal MT Avalon di Perairan Balikpapan pada malam hari. Sesampainya di dekat kapal tersebut, kelima pelaku membagi peran. Tiga orang pelaku naik ke atas kapal melalui jangkar kapal, sementara dua orang pelaku lainnya menunggu di klotok.

"Mereka naik lewat lubang jangkar kapal. Terus membongkar gudang dengan menggunakan linggis. Di dalam gudang pelaku mengambil sejumlah tali tambang warna merah, kuning, biru dan hijau. Terus tali dibawa ke kapal klotok dan mereka melarikan diri," ungkap Direktur Ditpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho pada Senin (14/2/2022) siang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Simak video menarik ini:

3 dari 4 halaman

Kapal Asing Melaporkan ke IMB

Mengetahui barangnya dicuri, kru kapal MT Avalon tersebut melapor kepada International Maritim Biro (IMB) melalui surat elektronik, pada keesokan harinya tepatnya Selasa (8/2/2022).

Kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Ditpolairud Polda Kaltim pada Rabu (9/2/2022). Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode IT dan didapati para pelaku merupakan warga Sepaku.

"Tanggal 11 Februari kami berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai. Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa benar mereka yang melakukannya. Pelakunya itu 5 orang, tiga yang berhasil kami tangkap inisial AR (50), SE (43), KA (47), dan dua orang masih DPO,” terangnya.

Setelah ditangkap, penyidik melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Seorang penadah berinisial R pun turut diamankan. Barang bukti berupa 1 rol tali berwarna merah, kuning, merah dan 2 rol warna hijau berhasil diamankan.

"Mereka menjual tali tersebut ke Samarinda dengan harga jual Rp80 juta," kata Tatar.

 

4 dari 4 halaman

Pengembangan Kasus

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman dan mengejar dua orang pelaku lain yang masih buron.

Sementara itu, AR mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut baru pertama kali. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku saat itu, dia turut beraksi naik ke atas kapal melalui lubang jangkar dan mengambil tali yang ada di dalam gudang.

"Sampai di atas, tali yang kita ambil diturunkan ke kapal di bawah, terus ditarik. Itu kita lakukan di malam hari," aku AR. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.