Sukses

17 Temuan LPSK Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan 17 temuan terkait kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan 17 temuan terkait kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan keterangan diperoleh Liputan6.com via WhatsApp, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menerangkan 17 temuan mereka terkait kerangkeng di rumah Terbit Rencana hasil dari dokumen dan petunjuk-petunjuk yang ditemukan di lokasi.

Temuan-temuan tersebut diantaranya, tidak semua tahanan yang berada di kerangkeng merupakan pecandu narkoba. Lalu, tidak semua tahanan berasal dari Langkat dan tidak ada aktivitas rehabilitasi.

"Tempat tinggal tidak layak dan pembatasan kunjungan. Di tiga hingga enam bulan awal tidak boleh dikunjungi," kata Edwin.

Kemudian, para tahanan di kerangkeng tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. Orang-orang di dalam kerangkeng diperlakuan sebagai tahanan, istilah-istilah yang digunakan sebagaimana dalam Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peribadatan Dibatasi

Edwin juga menyampaikan, kegiatan peribadatan selama di dalam kerangkeng dibatasi, seperti tidak diperbolehkan ibadah jumat, ibadah minggu, serta hari-hari besar keagamaan. Temuan selanjutnya, para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.

"Temuan kita, ada juga dugaan pungutan, dan batas waktu penahanan selama 1,5 tahun. Ada juga orang yang ditahan sampai dengan empat tahun," sebutnya.

Selanjutnya, LPSK juga menemukan adanya pembiaran yang terstruktur, dan ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal dunia. Bahkan, ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar.

"Terakhir, dugaan adanya sel yang ketiga," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Pernah Ada yang Meninggal Dunia

Sebelumnya, pada Sabtu, 29 Januari 2022, Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menemukan fakta mengejutkan terkait penyelidikan kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan, penghuni kerangkeng yang berada di rumah Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pernah ada yang meninggal dunia. Bahkan lebih dari 1 orang.

"Dikebumikan ada di beberapa tempat. Artinya, lebih dari satu, ya," kata Anam didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolda Sumut, Jalan Sisinganmangaraja, Kota Medan.

Diungkapkan Anam, hal tersebut diketahui mereka berdasarkan keterangan saksi. Selain itu, dari keterangan saksi juga diketahui benda-benda dijadikan alat untuk menganiayaan penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

"Dalam perspektif Komnas HAM, 100 persen. Pola kami dapat, waktunya kami dapat, infrastruktur melakukan kekerasan kami dapat. Informasi soal alat kami dapat, dan keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan juga kami dapat. Orangnya juga kami dapat," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.