Sukses

Sidang Dekan Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau Tertutup, Mengapa?

Persidangan dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Riau digelar secara tertutup. Ada apa gerangan?

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Syafri Harto. Dia merupakan Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau yang diduga melecehkan mahasiswi berinisial L.

Persidangan pada Selasa siang, 25 Januari 2022 ini, tidak bisa disaksikan masyarakat umum. Majelis hakim yang diketuai Estiono SH menyatakan sidang pelecehan mahasiswi ini tertutup untuk umum.

Akibatnya, sejumlah mahasiswa dari Universitas Riau yang menunggu sejak pagi tidak bisa mengetahui kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menyatakan persidangan akan dilakukan terbuka. Hal ini diutarakannya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa saat pelimpahan berkas pelecehan mahasiswi Riau tersebut.

"Masyarakat bisa menyaksikan, terbuka," kata saat itu.

Terkait ini, Asisten Pidana Umum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman menyebut persidangan dilakukan tertutup karena masuk kategori asusila. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sidang kesusilaan tidak boleh disaksikan masyarakat.

"Ini masalah kesusilaan jadi tertutup untuk umum," tegas Rizal yang menjadi ketua tim JPU kasus ini.

Di sisi lain, Rizal menyebut majelis hakim juga menjadikan pandemi sebagai alasan sidang tidak terbuka untuk umum.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Tidak Hadir

Selain tertutup, JPU juga tidak menghadirkan terdakwa Syafri Harto secara langsung ke pengadilan. Lagi-lagi pandemi menjadi alasan meskipun beberapa persidangan lainnya ada yang menghadirkan terdakwa ke pengadilan.

"Terdakwa ada di Rutan Polda Riau secara virtual (hadir di persidangan) untuk mencegah virus corona," kata Rizal.

Rizal menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah membacakan dakwaan. Ada 15 lebih lembar dakwaan yang dibacakan Rizal dan tim kepada majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa.

Usai dakwaan, penasihat hukum terdakwa langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Terkait ini, Rizal menyebut JPU akan membuat nota pendapat sebagai tanggapan terhadap eksepsi.

"Kami meminta waktu satu minggu, kami akan menyampaikan pendapat nantinya," jelas Rizal.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane mengatakan ada belasan saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

"Ada korban nanti, mahasiswa lainnya," kata Zulham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.