Sukses

Tegas, Jaksa Tolak Upaya Bebas Dekan Universitas Riau Tersangka Pencabulan

Jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru tolak permohonan penangguhan penahanan dekan Universitas Riau tersangka pelecehan mahasiswi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penahanan Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru sempat alot. Tersangka pelecehan mahasiswi itu bersikeras tidak mau ditahan.

Penolakan ini sempat membuat proses penyerahan tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau dan barang bukti dari penyidik ke JPU itu berlangsung beberapa jam. Diapun kemudian membuat surat pernyataan menolak ditahan.

Tahu dirinya bakal dijebloskan ke penjara, Syafri Harto juga berusaha membujuk JPU. Caranya dengan mengajukan penangguhan penahanan. Ada beberapa alasan yang diajukan tersangka termasuk penjamin.

Hanya saja, segala upaya Syafri Harto ini mentah di hadapan JPU. Jaksa tetap memakaikan rompi merah sebagai tanda tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan kemudian digiring ke mobil tahanan.

Adanya pengajuan penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja. Diapun menyatakan pengajuan itu telah ditolak tak lama setelah diajukan.

"Jaksa memberikan pendapat kemudian ditahan," tegas Jaja.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Keberanian Jaksa

Pengajuan dan penolakan tersangka pencabulan itu diakui Jaja memang membuat proses tahap dua agak lama. Pasalnya pengajuan itu perlu ditelaah oleh JPU.

"Penolakan itu hak dia, tapi kami juga punya kewenangan," tegas Jaja.

Sementara itu, kuasa hukum korban L, Rian Sibarani mengapresiasi keberanian JPU menahan Syafri Harto. Diapun berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kami berharap, JPU dan majelis hakim yang menyidangkan nantinya memandang dari perspektif korban kekerasan seksual," ujar Rian.

Menurut Rian, kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.

"Sudah banyak yang menjadi korban," tegas Rian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.