Sukses

Jaksa Penjarakan Oknum Dosen Universitas Riau yang Cabuli Mahasiswi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menahan Syafri Harto yang menjadi tersangka pencabulan mahasiswi Universitas Riau berinisial L.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Syafri Harto. Dia merupakan tersangka pencabulan mahasiswi Universitas Riau berinisial L.

Sebelumnya, Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu sempat selamat dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dia kemudian dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) di Kejari Pekanbaru.

Syafri Harto awalnya dibawa penyidik ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.

Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Tak ada satu kata pun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun banyak pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya terkait pelecehan mahasiswi Universitas Riau. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menolak Ditahan

Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Dia pun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak memengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.