Sukses

Remaja di Minahasa Selatan Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Tebas Kaki Orang

Tim Penyidik Satreskrim Polres Minahasa Selatan bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di lokasi.

Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Minahasa Selatan menetapkan pria berinisial FLT (17), warga Liningaan, Desa Maesaan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

FLT diketahui menganiaya Chandra Winokan (16), warga Desa Mopolo dengan menggunakan parang jenis cakram. Penganiayaan terjadi pada Kamis malam (13/1/2022).

Kejadian berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari Mopolo Esa menuju Alfamart Pontak, Minahasa Selatan.

Karena Alfamart telah tutup, Chandra dan temannya langsung pulang. Di tengah perjalanan, Chandra dianiaya oleh FPL yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan.

Chandra mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan dibawa ke RS Cantia Tompaobaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, kronologis kejadian yaitu korban dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang, namun karena jalan rusak maka memperlambat laju kendaraan.

"Tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul FPL yang sudah membawa parang jenis cakram. Dia menebas korban di bagian kaki," ujar Lesly, Sabtu (15/1/2022).

Tim Penyidik Satreskrim Polres Minahasa Selatan bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di lokasi.

"Penyidik menetapkan FLT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Mopolo, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022," ujar Lesly.

Pelaku beserta barang bukti sajam parang jenis cakram telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara," ujar Lesly di Mapolres Minahasa Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.