Sukses

BNPT Apresiasi Respon Cepat Pemkab Garut dalam Tangani Penyebaran Radikalisme

Keluarnya Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut, menunjukan bukti keseriusan mereka dalam penanganan radikalisme dan intoleransi.

Liputan6.com, Garut - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Republik Indonesia apresiasi respon cepat yang ditunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat dalam menyelesaikan merebaknya radikalisme dan intoleransi di tengah ancaman pembentukan Negara Islam Indonesia (NII).

“Respon kebijakan ini tentu menjadi pelajaran yang baik bagi daerah lain karena sejatinya ancaman paham,” ujar Sekretaris Utama BNPT RI, Mayjen TNI Dedi Sambowo, dalam Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Republik Indonesia.

Menurutnya, keluarnya Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut, menunjukkan bukti keseriusan mereka dalam penanganan radikalisme dan intoleransi.

“Seperti NII ini memerlukan kebijakan yang sinergis dan konferensi dengan melibatkan seluruh stakeholder,” ujar dia.

Melibatkan seluruh pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, penanganan yang dilakukan pemda Garut bekerja sama dengan BNPT dalam penanganan kasus pelit itu dinilai positif semua pihak.

Untuk itu, melalui silaturahmi kebangsaan, koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk kehadiran tokoh masyarakat seperti ini, diharapkan mampu menanggulangi radikalisme dan terorisme secara bersama-sama.

“Tentunya potensi dan tantangan yang dihadapi tentu berbeda-beda dalam menghadapi ancaman radikalisme,” ujar dia mengingatkan.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan silaturahmi kebangsaan bertujuan menjalankan fungsi pemerintahan untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman radikalisme dan terorisme.

“Dalam Undang-Undang Nomor 5 (tahun) 2018 jelas dinyatakan bahwa fungsi BNPT adalah preventif yang juga diarahkan dan diberikan wawasan-wawasan kepada masing-masing daerah,” kata dia.

Tidak hanya itu, upaya lain yang selalu diterapkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas dari kepentingan radikalisme dan intoleransi yakni menjalankan apel gabungan terbatas setiap hari senin yang diikuti secara rutin para ASN.

“Kepala daerah juga mempunyai kewajiban melaksanakan pilar kebangsaan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata dia.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.