Sukses

Tuntutan Seumur Hidup Bagi 2 Pembunuh Wartawan Media Online di Simalungun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup terhadap 2 orang terdakwa kasus pembunuhan Mara Salem Harahap, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Simalungun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup terhadap 2 orang terdakwa kasus pembunuhan Mara Salem Harahap, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Tuntutan terhadap kedua terdakwa disampaikan tim JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 6 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri, Jumat (7/1/2022).

Kedua terdakwa pembunuh Marsal, sapaan akrab Mara Salem, yakni Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito alias Gito. Perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

"Tuntutan sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair JPU," ucap Bobby.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertimbangan Tuntutan

Diterangkan Bobby, pertimbangan tuntutan seumur hidup yang diberikan, karena perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Pembunuhan terhadap Marsal direncanakan sempurna, dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Untuk terdakwa Gito, sudah berusia lanjut," terangnya.

3 dari 4 halaman

3 Orang Tersangka

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polres Pematang Siantar, Kamis, 24 Juni 2021, menyebut ada 3 tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan media online Mara Salem Harahap.

Ketiga tersangka itu adalah Sudjito alias Gito (57), Yudi Fernando Pangaribuan (31), dan seorang oknum anggota TNI berinisial A selaku eksekutor. Para tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," papar Kapolda saat itu.

4 dari 4 halaman

Luka Tembak

Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam. Saat itu, Marsal dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pembunuhan yang dilakukan para tersangka dilatarbelakangi dari pemberitaan yang dilakukan korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.