Sukses

Lemkapi Dukung Polda Jabar Usut Tuntas Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith

Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar bin Smith dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan

Liputan6.com, Bandung - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung penyidik Polda Jabar untuk melakukan proses hukum Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu malam, Edi mengatakan Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar bin Smith dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, kata dia, penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum.

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," katanya, dikutip Antara.

Dia mengatakan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

50 Orang Saksi

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," katanya.

Menurut pemerhati kepolisian ini, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," kata dosen hukum pidana ini.

Dia meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar pada Senin 3 Januari 2022. Namun, Habib Bahar masih sebagai saksi.

Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti.

Barang bukti bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang akan menjerat Habib Bahar bin Smith.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.