Sukses

Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Marak di Kepri, OJK Minta Korban Lapor Polisi

Pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong makin marak bermunculan di Provinsi Kepri.

Liputan6.com, Batam - Pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong makin marak bermunculan di Provinsi Kepri. Bukan tanpa sebab, kurangnya literasi dan pemahaman soal tata keuangan, membuat bisnis tipu-tipu ini merajalela dan makan banyak korban. 

Kepala Unit (Kanit) Reserse Khusus Polda Riau Kompol Kompol Suwitnyo mengatakan, banyak perusahaan pinjol ilegal di Kepri yang belum tersentuh hukum lantaran korban tidak mau melapor.

banyak kasus pinjaman online Ilegal di Kepulauan Riau yang melibatkan tidak pindana banyak yang tidak terpores secara hukum.

"Minimnya laporan dan alat bukti penyebab petugas terkendala untuk mengungkap kejahatan investasi dan pinjol," kata Suwitnyo, yang juga tim Satgas Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di Provinsi Kepri.

Suwitnyo juga mengatakan, pihaknya telah turun langsung menyisir kepulauan dan sejumlah kabupaten kota untuk mencari warga yang terjerat pinjol ilegal.

Dirinya minta warga yang terjerat pinjol dan investasi bodong untuk tidak ragu melapor disertai barang bukti ke polisi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Kudu Lapor Polisi

Terkait maraknya pinjol dan investasi bodong di Kepri, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri Rony Ukurta Baros mengungkapkan, OJK tidak memiliki kewenangan menindak kasus-kasus hukum terkait hal itu.

"OJK dalam hal ini hanya dapat mengumpulkan data saja, untuk kemudian menetapkan suatu entitas pinjaman atau investasi ilegal. Bahwa kasus pidananya harus dilaporkan ke kepolisian agar dapat diusut," kata Rony Kepada Liputan6.com.

Jika korban tidak melapor, lanjut Rony, maka kasus akan sulit dilanjutkan, mengingat hal tersebut baru bisa diproses setelah adanya delik aduan.

Selanjutnya Rony mengatakan OJK Kepri memang belum pernah menerima aduan tertulis terkait pinjol ilegal dari masyarakat. Namun, ia menduga banyak warga yang terkena jerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik, dari banyaknya warga yang meminta informasi secara lisan.

"OJK mencatat terdapat 100.026 rekening aktif pada pinjaman online terdaftar di OJK yang berasal dari Kepri dengan outstanding pinjaman sebesar Rp208 Miliar," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.