Cek Aturan PPKM Level 3 di Sumut Saat Natal dan Tahun Baru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.

Diterbitkan 03 Desember 2021, 11:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Medan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas Daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

"Perlu diantisipasi, karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, akan sangat menyulitkan pemerintah dan masyarakat," kata Gubernur Edy, Kamis, 2 Desember 2021.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Ada Libur Khusus

Disampaikannya, sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3, maka tidak ada libur khusus selama periode Natal dan Tahun Baru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022.

"Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan," ujarnya.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada Bupati/Wali Kota di daerah tujuan wisata seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun, dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemerintah Kabupaten/Kota diminta menerapkan pengaturan ganjil genap.

Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN, untuk menekan mobilitas masyarakat. Arus dari luar negeri juga diperketat, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab selama ini ada tradisi mudik dari PMI saat Natal dan Tahun Baru.

"Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari," sebut Edy.

Ketentuan Lain

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Wali Kota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya di Sumut berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru.

"Saya harap bupati dan wali kota, Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua, karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi," Edy Rahmayadi menandaskan.

  • liputan6
    Perayaan Natal adalah momen penting yang merangkum sejarah panjang, makna spiritual mendalam, dan beragam tradisi unik di seluruh dunia, berpusat pada kelahiran Yesus Kristus.
    Natal
  • liputan6
    Perayaan Tahun Baru adalah momen global yang ditandai dengan berbagai tradisi dan kebiasaan unik di seluruh dunia, seringkali melibatkan refleksi, harapan baru, dan kebersamaan.
    Tahun Baru
  • Edy Rahmayadi adalah Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.
    Edy Rahmayadi adalah Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.
    Edy Rahmayadi
  • liputan6
    Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana.
    pandemi
  • liputan6
    Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China
    COVID-19
  • sumut
  • Gubernur Sumut