Sukses

Sudah Meninggal, Pria Ini Menang Telak di Pilkades Muara Dua Banten

Meski sudah meninggal dunia, Jakaria, menang telak dalam Pilkades Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, yang digelar Minggu, (24/10/2021)

Liputan6.com, Lebak - Meski sudah meninggal dunia, Jakaria, menang telak dalam Pilkades Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, yang digelar Minggu, (24/10/2021) kemarin. Diketahui almarhum meninggal 12 hari sebelum hari pencoblosan berlangsung.

Meski begitu, Jakaria akan tetap dilantik menjadi Kepala Desa Muara Dua. Kemudian Pemkab Lebak akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Muara Dua.

"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, Senin (25/10/2021).

Panitia pilkades tingkat kecamatan akan membuat laporan hasil pemilihan ke BPD, kemudian camat menyurati Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bupati nantinya akan menentukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Muara Dua.

Hasil rekapitulasi, cakades Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.

"Panitia membuat laporan hasil pilkades, nanti ketua BPD membuat penetapan hasil. Nanti ketua BPD akan berkirim surat ke Ibu Bupati melalui camat. Dari sini camat membuat laporan ke bupati, bukan hanya desa Muara Dua, tapi seluruh di kecamatan Cikulur kita laporkan," kata Camat Cikulur, Sukmajaya, Senin (25/10/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Putusan Bupati Lebak

Mengingat Pjs Kepala Desa Muara Dua hanya bersifat sementara, nanti akan diputuskan oleh Bupati Lebak, akan diikutsertakan dalam pilkades serentak tahun 2022 atau ada kebijakan lainnya.

Menurut Sukmajaya, peserta cakades Muara Dua nomor urut dua tidak langsung dijadikan pemenang pada pilkades, lantaran hanya ada dua peserta.

"Di perdanya seperti itu. Kecuali cakadesnya lebih dari 3, meninggal 1, ada sisa 2 lagi dan ketika cakadesnya meninggal dan menang suara terbanyak, maka dalam perda itu (suara terbanyak) tidak dihitung suaranya karena tidak sah. Jadi (pemenang) jatuhnya ke kompetitor yang mendapat suara kedua terbanyak," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.