Sukses

Polda Jabar Ungkap Cara Kerja Pinjol Ilegal: Pinjam Uang Rp5 Juta, Bunganya Rp80 Juta

Ditrekrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menyebut, orang yang meminjam uang Rp5 juta di pinjol ilegal, bunganya bisa mencapai Rp80 juta.

Liputan6.com, Bandung - Menjamurnya pinjaman online ilegal dengan bunga yang tidak masuk akal sangat membuat resah warga. Ditrekrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menyebut, orang yang meminjam uang Rp5 juta di pinjol ilegal, bunganya bisa mencapai Rp80 juta. 

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar juga mengakui bunga pinjol yang sangat besar. 

"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.

Menurut Arif, para penagihnya memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, maka menurutnya para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.

"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.