Sukses

Tangkap Penculik Gadis Belia, Polisi Dapati Korban Sudah Gendong Bayi di Sleman

Korban penculikan asal Madiun ditemukan di Sleman. Kondisinya sehat. Saat ditemukan, korban membawa bayi

Madiun - Aparat Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku penculikan anak. Pelaku penculikan itu berinisial DN, 36, merupakan pengusaha dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Korban berinisial KN merupakan putri dari warga Kota Madiun. Saat diculik, usia KN masih 14 tahun. Selain itu, saat diculik, anak perempuan itu pun dalam kondisi hamil.

KN diculik DN sejak Juni 2020 lalu. Aksi penculikan itu terjadi setelah lamaran DN kepada KN ditolak orang tua korban.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pelaku DN ditangkap polisi di Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban penculikan, anak perempuan berinisial KN, ditemukan di rumah indekos di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (6/9/2021).

“Korban ditemukan di Sleman. Kondisinya sehat. Saat ditemukan, korban membawa bayi. Tapi kami belum mendalami apakah bayi itu anak korban atau siapa,” kata Dewa kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021).

Polisi mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolres. Penyidik masih mendalami kasus ini dan modus operandi yang dilakukan pelaku saat menculik korban.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Penculikan

Untuk sementara, modus yang dilakukan pelaku yakni membawa lari korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orangtuanya. Sedangkan pelaku saling kenal dengan orangtua korban.

Dewa menegaskan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penyidik akan terus mengembankan kasus ini, mengingat korban masih berusia 14 tahun saat dibawa lari.

Saat ini, polisi belum menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Padahal saat itu korban dalam kondisi hamil. Kuat dugaan yang menghamili korban adalah pelaku.

“Penyidikan kami akan berproses terus untuk mengetahui pasal yang diterapkan dari hasil gelar. Kami tidak bisa langsung menerapkan. Harus melalui proses terlebih dahulu,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan saat ini korban sudah dikembalikan kepada orangtuanya.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.