Sukses

Detik-Detik Korban Adang Peremas Payudara dan Teriak hingga Pelaku Dibekuk Warga Purworejo

Pelaku begal payudara yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip

Purworejo - Pelaku begal payudara yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Jl. Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.

Begal payudara ini kemudian digelandang ramai-ramai oleh warga untuk disetahkan ke Polsek Banyuurip. Oleh Polsek Banyuurip kemudian diserahkan Satreskrim Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono dalam gelar perkara mengatakan, pelaku bernama Andrian (23) warga Kecamatan Gebang. Awalnya pada hari Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.

Karena kondisi saat itu sedang mengantuk, korban mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.

Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor tidak menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti korban dari belakang.

"Setelah itu orang tersebut (begal payudara) memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan dan pada saat itu orang tersebut memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan," ungkap AKP Agus pada saat diwawancarai para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Purworejo di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/8/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Peremas Payudara

"Pada saat balik arah korban mengadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah mengadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi kakak korban, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Dijelaskan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor Warna Putih tanpa Nopol, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah tas slempang warna abu-abu.

Sementara itu, Andrian yang merupakan pelaku begal payudara mengaku bekerja sebagai buruh bangunan pada siang hari dan berjualan martabak pada malam harinya.

Dirinya juga telah berkeluarga dan mempunyai anak. Dirinya melakukan perbuatan itu atas dorongan nafsu dan untuk mendapatkan kepuasan pribadi.

"Pas abis pegang puas tapi setelah itu takut," katanya.

Perbuatan itu, tambahnya, telah dilakukannya sejak bulan Maret 2021. Diakuinya, telah 7 orang perempuan yang telah menjadi korban perbuatan cabulnya yakni dengan memegang payudara para korban.

Dirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. "Nggak bakal mengulang, menyesal banget," imbuhnya.

dapatkan berita Suaramerdeka.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.