Sukses

Nasib Pilu Tapir yang Kakinya Buntung Kena Jerat di Riau

Jerat yang dipasang orang tak bertanggungjawab kembali memakan korban satwa liar dilindungi karena kali ini seekor tapir harus kehilangan kaki depannya karena jerat baja.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jerat yang dipasang orang tak bertanggungjawab kembali memakan korban satwa liar dilindungi. Kali ini, seekor tapir harus kehilangan kaki depannya karena putus setelah berhari-hari terkena jerat baja.

Kondisi tapir itu kini sangat memprihatinkan. Satwa berbelalai pendek yang sedianya berbadan cukup bongsor itu kurus akibat kesakitan luar biasa yang dialami dari jerat.

Pelaksana harian Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono, menyebut informasi tapir terjerat diperoleh pada 17 Agustus 2021. Pihaknya mendapat informasi dari karyawan PT Arara Abadi ada tapir tak bisa keluar dari air.

"Ternyata kena jerat dan perusahaan mengevakuasi terlebih dahulu karena kondisi tapir sudah lemas," kata Hartono, Minggu petang, 22 Agustus 2021.

Tapir itu terjerat di Distrik Nilo. Selanjutnya dibawa perusahaan ke kantor distrik dan mendapat perawatan dari tim medis karena kaki tapir yang putus itu membengkak.

"Sebelah kanan depan yang putus akibat jerat," kata Hartono.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai Makan

Pada Kamis, 19 Agustus 2021, tim BBKSDA dipimpin Kabid I Andre Hansen Siregar tiba di kantor perusahaan. Bersama medis dari klinik satwa BBKSDA, tim memberikan obat anti radang dan vitamin.

"Sebelumnya, perusahaan juga memberikan obat kutu, obat anti lalat dan antibiotik," ucap Hartono.

Hartono menyebut tapir itu berjenis kelamin laki-laki, berumur sekitar 10 tahun dan kurus. Kondisinya sejak dirawat sudah mulai mau makan.

"Tapir untuk sementara masih di kantor distrik perusahaan tadi," ucap Hartono.

Menurut Hartono, jerat saat ini masih menjadi momok bagi satwa liar di Riau. Dengan alasan apapun pemasangan tidak boleh dilakukan dan akan ada pidana bagi pemasangnya.

"Warga dilarang memasang jerat di kebun, tidak ada alasan untuk itu," tegas Hartono.

Sementara kepada perusahaan, Hartono juga memberikan pesan yang sama. Perusahaan diimbau menjaga konsesinya agar tidak ada orang yang memasang jerat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.