Sukses

Mau 'Nge-Mal' di Serang, Jangan Lupa Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Masyarakat Kota Serang kini harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan modern atau mal.

Liputan6.com, Serang - Masyarakat Kota Serang kini harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan modern atau mal. Nantinya, ada petugas jaga di setiap pintu masuk yang akan memeriksa barcode sertifikat vaksin Covid-19 dari pengunjung.

"Mall Of Serang sudah, menunjukkan scan barcode untuk sertifikat vaksin. Tadi saya baru ketemu dengan pengelola Ramayana, mereka akan mengupayakan hal itu. Hanya pusat perbelanjaan (wajib menunjukkan vaksin)," kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, Kamis (12/08/2021).

Dengan pemberlakuan aturan baru tersebut diharapkan makin banyak masyarakat yang ikut vaksinasi Covid-19, roda ekonomi bisa berjalan kembali, hingga kekebalan kelompok bisa segera terwujud dalam perang melawan Covid-19.

Saat ini, baru mal saja yang memberlakukan persyaratan tersebut, karena lebih mudah mengatur dan mengawasinya. Sedangkan, tempat umum lainnya, seperti objek wisata maupun alun-alun masih ditutup sementara waktu.

Jika ada pemilik kafe yang juga menerapkan syarat tersebut, Harri mengaku sangat berterima kasih, karena sebagai bentuk kepedulian untuk bersama-sama melawan Covid-19.

"Sertifikat vaksin pertama saja. Itu sebagai bentuk upaya penanganan Covid juga. Itu mungkin tatanan hidup baru di seluruh Indonesia. Kalau mal aksesbilitasnya terjaga, tempat lain kita tutup dulu. Kafe tidak mempersyaratkan itu, kalau manajemen mensyaratkan itu lebih baik," terangnya. 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksinasi di Serang Capai 48 Persen

Hingga saat ini, dari target 525 ribu atau 75 persen penduduk Ibu Kota Banten yang akan divaksin, ada 48 persen yang sudah divaksin. Harapannya, bulan Oktober nanti target tersebut bisa dikejar.

"Di Kota Serang sudah 48 persen, data dari Provinsi Banten, dari target 525 ribu wajib vaksinnya. Ada kesempatan sampai Desember, untuk Oktober kita upayakan 75 persen," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.