Sukses

KILAS NUSANTARA: Heboh Penemuan Jasad Bayi Dalam Kaleng Biskuit di Sumedang

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Penemuan jasad bayi perempuan di dalam kaleng biskuit di tempat pembuangan sampah membuat heboh warga Sumedang, Jawa Barat. Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, bayi tersebut dari hasil pemeriksaan lahir secara normal. Dari kondisinya saat pertama kali ditemukan seorang pemulung, ada unsur kesengajaan bayi malang itu dibuang.

Pihaknya, kata Eko, masih menyelidiki dan memeriksa sejumlha saksi, sekaligus mengumpulkan data dari klinik persalinan terdekat. Polisi mengatakan, dari hasil pemeriksaan puskesmas, bayi tersebut diduga sudah berusia 28 minggu. Ditubuhnya tidak adan tanda-tanda penganiayaan.

 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bocah Yatim Piatu Dijadikan Jaminan Rentenir

Bocah yatim piatu di Bogor dijadikan jaminan kepada rentenir lantaran sang kakek dan nenek tidak mampu membayar utang. Bahkan bocah 5 tahun itu sempat diambil oleh rentenir dari kakek neneknya. Yang lebih menyedihkan, peristiwa pengambilan oleh rentenir itu terjadi usai dua minggu si bocah kehilangan ibundanya yang telah meninggal dunia.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setelah berpisah selama 20 hari, sang kakek melapor ke polisi. Polresta Bogor Kota melalui Unit PPA serta P2TP2A langsung mencari keberadaan bocah tersebut dan mengembalikan kepada pihak keluarga. Atas perbuatannya pelaku NR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana

 

 

 

3 dari 3 halaman

Terduga Penipu Bikin Surat Hasil Tes Positif Covid-19 Palsu Demi Kelabui Polisi

Ada-ada saja apa yang dilakukan penipu ini saat sudah terpepet. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial MA (41) itu membuat surat keterangan positif Covid-19 palsu, untuk menghidari pemeriksaan polisi. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, aksinya itu terbongkar saat penyidik memanggilnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dirinya kemudian membuat surat hasil tes Covid-19 palsu. Tujuannya adalah agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Penyidik yang sudah curiga kemudian membongkar adanya surat keterangan palsu tersebut. Alih-alih menghindari pemeriksaan polisi, MA malah kenal kena tambahan pasal yang bakal menjeratnya, karena telah memalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19. Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.