Sukses

Satgas Covid-19 Garut Kantongi Denda Pelanggar PPKM Darurat hingga Jutaan Rupiah

Mereka sebagian besar pelaku usaha yang tetap membandel, melanggar aturan PPKM Darurat, sejak pertama kali diberlakukan.

Liputan6.com, Garut - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Garut, Jawa Barat berhasil mengantongi sejumlah uang pengganti denda, dari para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid 19 sejak Ahad lalu.

Kepala Kejaksaan sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut Sugeng Hariadi mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), hari ini Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tujuh pelanggar PPKM Darurat.

Mereka sebagian besar pelaku usaha yang tetap membandel, melanggar aturan PPKM Darurat, sejak PPKM Darurat pertama kali diberlakukan. "Semuanya diputuskan bersalah dengan denda berkisar Rp150 hingga Rp3 juta," ujarnya di sela-sela pelaksanaan Sidang Tipiring PPKM Darurat di Garut, Selasa (6/7/2021).

Menggunakan tenda berukuran besar, Hakim Ketua pengadilan negeri Garut yang dipimpin Tri Baginda KAG memutuskan seluruh perkara terhadap pelanggar PPKM Darurat tersebut. "Total dan kami negara mendapatkan pemasukan dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp4.135.000," kata dia.

Menurut Sugeng, rata-rata kesalahan yang dilakukan para pelanggar PPKM Darurat tersebut, berasal dari kesalahan melebihi jam operasional usaha yang ditentukan Pemda Garut selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. "Seharusnya jam 8 (20.00 WIB) kan sudah tutup tetapi mereka melebihi," kata dia.

Ia merinci hukuman paling ringan didapat tempat tukang cukur yang didenda Rp150 ribu atau diganti kurungan selama sepekan, sementara paling tinggi didapat tempat usaha klinik kecantikan dengan denda Rp3 juta atau kurungan selama tiga bulan.

"Yang klinik itu seharusnya tutup karena dia non-esensial, tapi dia masih buka dan melayani, dia tetap melakukan operasional dan kebetulan ada wartawan yang langsung menyaksikan," kata dia.

Untuk menghindari kejadian serupa, Satgas Covid-19 Garut mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti anjuran jam operasional usaha yang telah ditentukan Pemda Garut, serta mematuhi seluruh aturan selama PPKM Darurat berlangsung.

"Kami harapkan untuk tutup, terutama non-esensial yang bukan sembako atau makanan, sesuai instruksi Kemendagri No 15 Tahun 2021," kata dia.

Bupati Garut sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Garut Rudy Gunawan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan para Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.

"Siapa pun dia yang termasuk di daerah PPKM Darurat terutama sektor non-esensial, tutup," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan sidang terbuka bagi pelanggar PPKM Darurat itu merupakan bagian penegakan hukum sehingga masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama pemberlakuan PPKM Darurat.

"Jadi kita menggunakan perda provinsi Jawa Barat tentang PPKM yang tentu kita aplikasikan di sini, ada PNS, dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.