Sukses

Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19

Bupati Mamberamo Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Covid-19 sebesar Rp3,1 miliar.

Liputan6.com, Jayapura - Bupati Mamberamo Raya berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,1 miliar.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Selasa (29/6/2021), menyebut yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin (28/6/2021).

Mathius menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Ada Tersangka Lain

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah, selain Bupati Mamra DD.

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.

Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada. Sementara dari data diketahui, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7,2 miliar lebih untuk penanganan Covid-19 di wilayah itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.